Berita Jatim
Nasib Bripda Randy Tersangka Dugaan Aborsi Mahasiswi Mojokerto, Diberhentikan Tidak dengan Hormat
Tersangka kasus dugaan aborsi mahasiswi Mojokerto, Bripda Randy Bagus resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Dia terbukti melanggar KEPP.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Bripda Randy Bagus saat duduk di Ruang Sidang Bidang Propam Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).
Dua kali upaya aborsi dilakukan.
Pada kehamilan ke-1, NW meminum obat aborsi jenis pertama saat usia kandungan kurun waktu mingguan, di dalam kosnya di Kota Malang.
Kemudian pada kehamilan ke-2, NW meminum obat aborsi jenis lainnya, saat kandungan berusia empat bulan, di sebuah tempat makan olahan sate di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.
Kasus tersebut viral setelah NW mengakhiri hidupnya.
Bahkan hashtag #SAVENOVIAWIDYASARI menjadi trending topic di Twitter, dan sejumlah platform media sosial lainnya, saat itu.