Terciduk Saat Nongkrong, Pria Asal Tasikmalaya Diringkus Polisi Ponorogo Gegara Curi Ponsel
Asyik nongkrong, pria berinisial AS asal Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat tetiba diringkus Satreskrim Polres Ponorogo,
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
Ringkasan Berita:
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO- Asyik nongkrong, pria berinisial AS asal Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat tetiba diringkus Satreskrim Polres Ponorogo,
Ini bukan tanpa sebab, lantaran AS diduga melakukan pencurian ponsel milik AM warga Desa Lembah, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, Jatim.
“Kami ringkus di warung sekitaran Kecamatan Siman,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali, Selasa (18/11/2025).
Baca juga: Sosok Agus Sugiarto yang Jadi Plh Sekda Ponorogo Gantikan Agus Pramono, Harta Kekayaannya Rp 2,3 M
Motif Ekonomi dan Barang Bukti Diamankan
Dia menjelaskan bahwa awalnya memang korban melaporkan kehilangan ponsel miliknya. Kemudian pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan, terduga pelaku berhasil diamankan
Saat diringkus, korps bhayangkara berhasil menyita satu unit handphone VIVO Y20s.
Pun barang bukti lain, berupa dusbook dan unit HP VIVO Y16 dan VIVO Y20s lengkap dengan IMEI serta bukti pembelian.
“Pelaku langsung kami bawa ke Mapolres Ponorogo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan memang mengaku mencuri ponsel,”tambah Imam.
Menurutnya, pelaku AS berasal dari Jawa Barat atau tepatnya Kabupaten Tasikmalaya. Di Bumi Reog, AS mengkontrak rumah.
Baca juga: Nasib 138 Pejabat Ponorogo Mutasi Jelang OTT KPK Akhirnya Jelas, Plt Bupati Lisdyarita Ambil Sikap
“Di hadapan kami sih, motif pelaku murni kebutuhan ekonomi,” jelas jebolan Jatanras Polda Jatim kepada Tribunjatim Network.
AS, jelas dia, dijerat Pasal 363 ke-3e KUHP dan/atau Pasal 480 ke-1e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pertolongan jahat. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana penjara maksimal tujuh tahun.
pencurian ponsel
mencuri ponsel
pencurian dengan pemberatan
Polres Ponorogo
Ponorogo
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| Isi Putusan MA yang Membuat Guru Abdul Muis dan Rasnal Dipenjara usai Insiden Iuran Rp 20 Ribu |
|
|---|
| Jatim Sukses Turunkan Stunting, Gubernur Jatim Khofifah Diganjar Penghargaan Nasional dari BKKBN |
|
|---|
| DPRD Kota Malang Desak OPD di Pemkot Malang Berhemat: Cukup Berat |
|
|---|
| Ketua Fraksi PKS Dorong Penguatan Koperasi di Kota Malang: Dikembangkan Bersama |
|
|---|
| Ambulans Tak Tersedia karena Sopir Lomba Voli, Pasien Kritis Meninggal, Keluarga Murka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Kanit-Pidum-Satreskrim-Polres-Ponorogo-Iptu-Bambang-saat-pres-rilis.jpg)