Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terciduk Saat Nongkrong, Pria Asal Tasikmalaya Diringkus Polisi Ponorogo Gegara Curi Ponsel

Asyik nongkrong, pria berinisial AS asal Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat tetiba diringkus Satreskrim Polres Ponorogo,

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
BARANG BUKTI - Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo, Iptu Bambang saat pres rilis operasi sikat di Mapolres Ponorogo, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Banyudono, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim. AKP Imam menunjukkan bukti pencurian ayam jago . 
Ringkasan Berita:
  • Pelaku Tertangkap: Pria berinisial AS asal Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
  • Lokasi Penangkapan: Warung di sekitar Kecamatan Siman, Ponorogo.
  • Korban: AM, warga Desa Lembah, Kecamatan Babadan, Ponorogo.

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO- Asyik nongkrong, pria berinisial AS asal Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat tetiba diringkus Satreskrim Polres Ponorogo,

Ini bukan tanpa sebab, lantaran AS diduga melakukan pencurian ponsel milik AM warga Desa Lembah, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, Jatim.

“Kami ringkus di warung sekitaran Kecamatan Siman,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali, Selasa (18/11/2025).

Baca juga: Sosok Agus Sugiarto yang Jadi Plh Sekda Ponorogo Gantikan Agus Pramono, Harta Kekayaannya Rp 2,3 M

Motif Ekonomi dan Barang Bukti Diamankan

Dia menjelaskan bahwa awalnya memang korban melaporkan kehilangan ponsel miliknya. Kemudian pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan, terduga pelaku berhasil diamankan 

Saat diringkus, korps bhayangkara berhasil menyita satu unit handphone VIVO Y20s.

Pun barang bukti lain,  berupa dusbook dan unit HP VIVO Y16 dan VIVO Y20s lengkap dengan IMEI serta bukti pembelian.

“Pelaku langsung kami bawa ke Mapolres Ponorogo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan memang mengaku mencuri ponsel,”tambah Imam.

Menurutnya, pelaku AS berasal dari Jawa Barat atau tepatnya Kabupaten Tasikmalaya. Di Bumi Reog, AS mengkontrak rumah.

Baca juga: Nasib 138 Pejabat Ponorogo Mutasi Jelang OTT KPK Akhirnya Jelas, Plt Bupati Lisdyarita Ambil Sikap

“Di hadapan kami sih, motif pelaku murni kebutuhan ekonomi,” jelas jebolan Jatanras Polda Jatim kepada Tribunjatim Network.

AS, jelas dia,  dijerat Pasal 363 ke-3e KUHP dan/atau Pasal 480 ke-1e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pertolongan jahat. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved