Cara Mudah
Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan di Mobile JKN, Benarkah Tak Bisa Diubah Jika Kurang dari 3 Bulan?
Ingin pindah faskes BPJS Kesehatan karena pindah domisili? Simak panduan untuk mengubah data kepesertaan berikut ini.
"Bagi peserta yang sedang di luar kota, dalam rangka kerja/keperluan lain (di luar wilayah Kabupaten/Kota FKTP terdaftar) hanya dalam sementara waktu dan tidak mengubah FKTP, peserta dapat mengakses pelayanan rawat jalan tingkat pertama pada FKTP lain untuk paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan di FKTP yang sama," kata Iqbal.
Baca juga: Cara Mengubah Status BPJS Kesehatan Mandiri ke Perusahaan, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Tata cara pindah FKTP
Melansir Kompas.com, untuk mengubah data kepesertaan bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.
Aplikasi ini bisa diunduh di Google Playstore dan App Store.
Mengubah data kepersertaan seperti pindah faskes dapat dilakukan pada menu Ubah Data Peserta.
Namun sebelum bisa mengakses ke-14 menu yang ada di aplikasi ini (termasuk menu ubah data peserta) harus daftar terlebih dulu dengan langkah sebagai berikut:
- Pilih menu pendaftaran pengguna mobile
- Isi nomor kartu BPJS Kesehatan, KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, e-mail, nomor HP, dan password
- Kalau berhasil akan muncul notifikasi "Data berhasil didaftarkan"
- Akan ada kode verifikasi yang masuk ke e-mail
- Masukkan nomor kartu dan kode verifikasi
- Kalau sudah berhasil akan ada keterangan bahwa pendaftaran telah berhasil.

Setelah mendaftar di JKN Mobile, langkahnya sebagai berikut:
- Buka aplikasi Mobile JKN.
- Pilih menu "Ubah Data Peserta".