Berita Kota Malang
Pemkot Malang Segera Merevisi Perda RTRW untuk Alih Fungsi eks Gedung DLH Jadi Lahan Parkir
Untuk mengalihfungsikan eks gedung Dinas Lingkungan Hidup di Jalan Majapahit Kota Malang jadi lahan parkir, pemkot segera melakukan revisi Perda RTRW.
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Rifki Edgar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Untuk mengalihfungsikan eks gedung Dinas Lingkungan Hidup di Jalan Majapahit Kota Malang menjadi lahan parkir, pemkot segera melakukan revisi Perda RTRW.
Revisi ini dilakukan, karena eks gedung DLH yang kini sudah dibongkar, statusnya zona hijau atau di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Wali Kota Malang, Sutiaji menyampaikan, pihaknya segera melakukan revisi sejumlah poin di Perda RTRW ini.
Meski dia tidak menyampaikan dengan detail, poin-poin apa saja yang nantinya akan direvisi tersebut.
Baca juga: Lahan Parkir untuk Kayutangan Heritage Malang Segera Dibangun di Zona Hijau
"Itu (eks gedung DLH) dulu tidak dibangun karena di RTRW statusnya masih RTH. Padahal itu bangunan dulunya. Ini akan kami proses, kami benarkan. Karena eksistingnya sudah ada bangunan," terangnya, Jumat (28/1/2022).
Sutiaji menyampaikan, proses penataan parkir kendaraan bermotor pada kawasan wisata Kayutangan Heritage Kota Malang tersebut bisa rampung pada 2022.
Pihaknya juga telah menyiapkan skema-skema kantong parkir, selain di eks gedung DLH Kota Malang.
Di antaranya berada di kawasan pertokoan Kayutangan dan di sejumlah titik-titik lain yang tidak dia sebutkan.
"Ada titiknya, tidak saya sebutkan karena berkaitan dengan masalah eksekusi atau pembelian. Pembelian titik itu, jika saya sampaikan, nanti harganya bisa tinggi," tandasnya.