Berita Jember
Formulir Persetujuan Vaskinasi Anak Diprotes DPRD Jember, Ada Poin Orangtua Bertanggung Jawab Penuh
Komisi D DPRD Jember mempertanyakan formulir persetujuan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Komisi D DPRD Jember mempertanyakan formulir persetujuan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun.
Formulir persetujuan vaksinasi itu diteken oleh orangtua atau wali murid. Di mana ada empat pernyataan di formulir persetujuan oleh orangtua tersebut.
"Kami pertanyakan poin-poin di formulir persetujuan itu. Ada empat poin, dan itu menyebar di banyak sekolah," ujar Sekretaris Komisi D DPRD Jember Edy Cahyo Purnomo, Senin (31/1/2022).
Pertama, orang tua memberikan persetujuan untuk dilakukan tindakan vaksinasi Covid-19 kepada anak yang berusia di bawah 11 tahun.
Kedua, orang tua telah memahami penjelasan yang disampaikan oleh dokter/perawat/bidan/tenaga medis.
Baca juga: Ketiban Rejeki Nomplok, Imlek Bawa Berkah buat Pengepul Daging Rajungan dan Kepiting di Probolinggo
Ketiga, orang tua telah sepenuhnya memahami atas risiko yang dapat ditimbulkan setelah vaksinasi Covid-19.
Keempat, orangtua bertanggung jawab sepenuhnya serta melepaskan dan membebaskan pihak panitia dan penyelenggara sentra vaksin berikut dengan tenaga medis atas akibat dan risiko dari vaksinasi Covid-19 yang dapat terjadi pada anak di kemudian hari.
Anggota Komisi D mengkritisi poin-poin persetujuan dalam formulir tersebut.
"Kok gini redaksionalnya. Ini cuci tangan terhadap risiko. Padahal anak-anak ini generasi penerus bangsa," tegas Edy. Poin tersebut menyebut semua tanggungjawab dikembalikan kepada orang tua.
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, generasi penerus bangsa harus diselamatkan dari oligarki kekuasaan. "Rakyat berhak atas kebenaran hukum, bukan malah dimatikan," cecarnya.
Baca juga: Modin di Malang Meninggal Dunia saat Pimpin Ijab Kabul Pernikahan Siri, Sempat Mengeluh Tangan Lemas
Komisi D DPRD Jember mempertanyakan beredarnya formulir persetujuan itu ke Dinas Pendidikan Kabupaten Jember melalui rapat dengar pendapat, Senin (31/1/2022).
Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Endang Sulistyowati menyebut, pihaknya tidak menginstruksikan pemakaian narasi dalam formulir persetujuan orangtua itu.
Formulir persetujuan memang dipakai sebelum anak mengikuti vaksinasi Covid-19.
"Namun bunyinya hanya setuju atau tidak, bentuk persetujuan saja," ujar Endang.
Menurutnya, narasi dalam formulir persetujuan diserahkan kepada sekolah atau lembaga pendidikan masing-masing.
Endang juga menyebut, anak yang belum vaksin tidak dilarang untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.
"Jadi tetap boleh mengikuti pembelajaran tatap muka meski belum," imbuhnya.
Endang menuturkan, pembelajaran tatap muka di sekolah dasar di Kabupaten Jember secara resmi dimulai, Senin (31/1/2022).
PTM dilakukan setelah ada izin dari ketua Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten.
PTM masih dilakukan secara terbatas yakni 50 persen dalam satu kali pertemuan, dengan durasi waktu paling lama tiga jam.
PTM SD itu sekaligus untuk memudahkan vaksinasi anak usia 6-11 tahun di Kabupaten Jember.
Vaksinasi anak usia 6-11 tahun di Jember baru dicanangkan akhir pekan kemarin, dan mulai digelar di kecamatan pekan ini.
Dinas Kesehatan Jember menargetkan 220.824 orang anak usia 6-11 tahun menjadi sasaran vaksinasi Covid-19 ini.
Plt Kepala Dinkes Jember dr Lilik Lailiyah mengakui memang ada formulir persetujuan vaksinasi dari orangtua.
"Karena kan mereka masih anak-anak," ujarnya terkait penyertaan formulir tersebut.
Seorang wali murid sebuah sekolah dasar di Kelurahan Tegalbesar Kecamatan Kaliwates mengaku belum mengetahui perihal formulir persetujuan vaksinasi tersebut.
Sebab, dia belum mendapatkan kabar vaksinasi untuk sang anak yang masih duduk di bangku kelas 1 SD itu. Anaknya mulai Senin (31/1/2022) mengikuti pembelajaran tatap muka.