Berita Sidoarjo
Hadiri Panggilan Jaksa, Kades Suko Sidoarjo Tersangka Dugaan Pungli PTSL Langsung Ditahan
Hadiri panggilan jaksa setelah mangkir, Kades Suko Sidoarjo tersangka kasus dugaan pungli PTSL langsung ditahan.
Penulis: M Taufik | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Kades Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Rokhyani akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, setelah mangkir di panggilan sebelumnya, Senin (31/1/2022).
Beberapa saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pungli pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desanya, Rokhyani kemudian dijebloskan ke penjara oleh petugas.
"Kali ini adalah panggilan kedua, panggilan pertama tersangka tak hadir. Langsung kita periksa sebagai tersangka," kata Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama usai pemeriksaan.
Rokhyani terancam pasal 11 dan pasal 12e UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya penjara di atas lima tahun.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pungli PTSL, Kades Suko Sidoarjo Mangkir Panggilan Kejaksaan
"Berdasarkan pertimbangan, tersangka akan kami lakukan penahanan mulai hari ini di Rutan Kejati Jatim. Kami juga akan melakukan pengembangan terhadap perkara dugaan pungli PTSL ini," ujarnya.
Penahanan dilakukan karena penyidik khawatir tersangka kabur. Kekhawatiran itu muncul, salah satu alasannya, lantaran tersangka sempat mangkir di panggilan pertama.
Dalam perkara ini, Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, mendapat kuota dalam PTSL sebanyak 1.300 pada tahun 2021. Dari kuota tersebut, pihak panitia PTSL diduga atas perintah Rokhyani meminta sejumlah uang kepada pemohon untuk proses pengurusan dokumen.
Dokumen tersebut yang berkaitan dengan surat keterangan hibah, jual beli dan surat keterangan waris yang dikeluarkan oleh pemerintah desa setempat.
Total uang yang diminta kepada pemohon bervariasi antara Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta per pemohon.
“Dari penyidikan, sudah banyak warga yang menyerahkan uang untuk pengurusan itu,” lanjutnya.
Dalam penanganan perkara ini, tim penyidik telah menyita uang sebesar Rp 149,8 juta dari ruang Kantor Kepala Desa Suko Rokhyani.
Selain itu, puluhan saksi diperiksa penyidik mulai panitia hingga pemohon. Dan berdasarkan beberapa bukti yang ada, penyidik telah menetapkan Kades Rokhyani sebagai tersangka.