Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Harga Minyak Goreng Turun 1 Februari 2022, Kebijakan DMO & DPO, Simak Rincian Harga Eceran Tertinggi

Mulai hari ini, Selasa 1 Februari 2022, harga minyak goreng turun kembali. Berikut rincian HET minyak goreng mulai 1 Februari 2022.

TribunJatim.com/M Sudarsono
Mulai hari ini, Selasa 1 Februari 2022, harga minyak goreng turun kembali. 

TRIBUNJATIM.COM - Kabar baik harga minyak goreng turun.

Mulai hari ini, Selasa 1 Februari 2022, harga minyak goreng turun kembali.

Belum lama ini, harga minyak goreng sudah turun melalui kebijakan satu harga, yakni Rp 14.000 per liter.

Selanjutnya, harga minyak goreng akan turun lagi karena Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Baca juga: Stok Minyak Goreng di Toko Retail di Tuban Menipis, Ada yang Sampai Kehabisan

Kemendag menerapkan kebijakan DMO dan DPO minyak goreng mulai 27 Januari 2022.

Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, Menteri Perdagangan M Lutfi menyatakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng berlaku baru.

HET minyak goreng menyebabkan harga turun dan berlaku mulai 1 Februari 2022.

Rincian harga eceran tertinggi / HET minyak goreng mulai 1 Februari 2022:

Deretan produk minyak goreng kemasan 2 liter di supermarket.
Deretan produk minyak goreng kemasan 2 liter di supermarket. (Tribun Medan)

- Harga minyak goreng curah sebesar Rp 11.500/liter,

- Harga minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500/liter,

- Harga minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000/liter.

Baca juga: Minyak Goreng di Pasar Surabaya Langka Jelang Pemberlakuan HET, Pedagang Keluhkan Stok dari Agen

Mendag juga menyampaikan, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000/liter tetap berlaku.

“Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer,” jelas Lutfi dalam keterangan tertulis di situs resmi Kemendag, Kamis 27 Januari 2022.

Lutfi menjelaskan kebijakan DMO dan DPO bisa menurunkan harga minyak goreng karena mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.

"Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing,” jelas Mendag.

Baca juga: Daftar Harga Terbaru Minyak Goreng Curah hingga Kemasan Premium, Berlaku Mulai 1 Februari 2022

Sumber: Kontan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved