Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Membuat Akun KIP Kuliah 2022, Ada Uang Saku dan Biaya Kuliah untuk Calon Mahasiswa PTN dan PTS

Berikut cara membuat akun KIP Kuliah Merdeka 2022, bantuan biaya pendidikan dan uang saku untuk calon mahasiswa PTN dan PTS.

Editor: Hefty Suud
http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
Ilustrasi - Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka 2022. 

Sesuai dengan UU No 12/2012 yang mengatur tentang Pendidikan Tinggi, Pemerintah berkewajiban meningkatkan akses studi di Perguruan Tinggi agar tercipta masyarakat yang cerdas dan kompetitif.

Oleh karena itu, pemerintah menjamin bahwa siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi masih bisa menempuh studi perguruan tinggi melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Penerima bantuan PIP ini akan memperoleh Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Dilansir dari laman KIP Kuliah, Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ainun Na’im mengatakan, sebanyak 200 ribu mahasiswa baru telah memperoleh program KIP pada 2020.

Sementara di 2021, pemerintah juga mencanangkan 200 mahasiswa memperoleh KIP Kuliah baru.

Siapa penerima KIP Kuliah Merdeka 2022?

Penerima KIP Kuliah merupakan calon lulusan SMA, SMK, atau sederajat di tahun 2022 atau yang telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya dan memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid.

Memiliki potensi akademik yang baik tetapi mengalami keterbatasan ekonomi dengan dibuktikan melalui dokumen yang sah.

Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur yang diselenggarakan dan diterima di PTN atau PTS dengan Program Studi terakreditasi.

Baca juga: 15 Universitas Terbaik Indonesia Versi Webometrics Januari 2022, 5 dari Perguruan Tinggi Swasta

Baca juga: Covid-19 Melonjak, Bagaimana PTM Jatim? Begini Jawaban Gubernur Khofifah

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah bisa dibuktikan dengan kepemilikan salah satu dokumen di bawah ini:

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Berasal dari panti sosial/ panti asuhan
  • Berasal dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp 4.000.000 per bulan. Atau pendapatan gabungan orang tua atau wali jika dibagi anggota keluarga hasilnya maksimal Rp 750.000.
Tangkapan layar akun KIP Kuliah Merdeka Tahun 2022 dalam acara PEMBUKAAN PENDAFTARAN KIP KULIAH MERDEKA TAHUN 2022
Tangkapan layar akun KIP Kuliah Merdeka Tahun 2022 dalam acara PEMBUKAAN PENDAFTARAN KIP KULIAH MERDEKA TAHUN 2022 (Youtube via Kompas.com)

Sementara itu, Tim Teknis Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek Sony H mengatakan, pendaftaran KIP Kuliah bisa dilakukan secara online melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP-Kuliah mobile app yang bisa diunduh di Playstore.

Kendati demikian, pihaknya menyarankan pendaftar melakukan log in melalui website KIP Kuliah saja.

Sebelum melakukan pendaftaran, pendaftarKIP-Kuliah diharuskan mempersiapkan NISN, NPSN, dan NIK yang valid.

“Mohon dipastikan sudah punya NIK, NISN, dan NPSN, juga alamat email aktif. NIK, NISN, dan NPSN itu untuk pembuatan akun, alamat email untuk pengiriman akun,” jelas Sony sebagaimana disampaikan dalam akun YouTube Puslapdik Kemendikbud RI, Rabu (2/2/2022).

Pada dasarnya langkah pengisian akun KIP Kuliah Merdeka 2022 hampir sama.

Hanya saja bagi akun yang belum terdata DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), pengisiannya sedikit berbeda dengan akun yang sudah terdata DTKS.

Baca juga: Info Beasiswa 2022, INAYES Beri Persiapan Kuliah Jenjang S1 di Luar Negeri untuk Siswa Berprestasi

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved