Berita Madiun
Pengakuan Sopir Kereta Kelinci Maut di Madiun, Ungkap Detik-detik Kecelakaan, Terkejut Kemudi Rusak
Nur Rohim (37) pengemudi kereta kelinci maut di Desa Joho, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun menceritakan kronologi kecelakaan yang mengakibatkan d
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Sofyan Arif Candra
Nur Rohim (37) Pengemudi Kereta Kelinci Maut di Desa Joho, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun Ditetapkan Sebagai Tersangka
Nur Rohim dijerat dengan UU RI No 22 tahun 2009 pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 jo 277 dengan ancaman hukuman 6 tahun dan 1 tahun.
Nanang menegaskan kereta kelinci memang tidak diperbolehkan untuk beroperasi di jalan raya.
"Langkah selanjutnya kita lakukan tindakan kepada kereta kelinci yang ada di jalan raya," terangnya.
Baca juga: Cerita Pilu Kecelakaan Maut Kereta Kelinci di Madiun, Saksi: Anak-anak Teriak Cari Orangtuanya
Baca juga: Kereta Kelinci Penuh Penumpang Terjun ke Saluran Air di Kabupaten Madiun, Makan Korban Meninggal
berita Madiun