Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Daftar 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Pil KB dan Ratakan Gigi Termasuk?

Rupanya sedikitnya 21 layanan kesehatan tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Kenapa dan apa saja layanan tidak ditanggung BPJS Kesehatan itu?

SHUTTERSTOCK via KOMPAS.com
Ilustrasi layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. 

Selanjutnya dijelaskan bahwa "pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan" meliputi:

1. rujukan atas permintaan sendiri

2. pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu "gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri", "pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen", dan "kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah", ketiganya ditetapkan oleh menteri.

Baca juga: Cara Pindah FKTP Secara Online Jika Pindah Tempat Tinggal, Ini Panduan Kepala Humas BPJS Kesehatan

Manfaat yang ditanggung BPJS Kesehatan

Secara rinci, dikutip dari laman BPJS Kesehatan, di Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) manfaat yang ditanggung adalah:

1. Pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif) berupa:

- penyuluhan kesehatan perorangan

- imunisasi rutin

- Keluarga Berencana meliputi konseling dan pelayanan kontrasepsi, termasuk vasektomi dan tubektomi bekerja sama dengan BKKBN

- skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, yang diberikan untuk mendeteksi risiko penyakit dengan metode tertentu atau untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan risiko penyakit tertentu

- peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan terbaru.
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan terbaru. (SHUTTERSTOCK via KOMPAS.com)

2. Pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan) mencakup:

- administrasi pelayanan

- pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis

- tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif

- pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai

- pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama

3. Pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.

Baca artikel seputar BPJS Kesehatan lainnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved