Berita Malang
Terbukti Korupsi, Kepala Sekolah SMKN 10 Kota Malang Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Kasus korupsi di SMKN 10 Kota Malang memasuki babak akhir. Pasalnya, dua terdakwa kasus korupsi itu telah mengikuti sidang putusan di Pengadilan Neger
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Suasana sidang putusan kasus korupsi SMKN 10 Kota Malang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Senin (7/2/2022) lalu.
Tersangka bernama Arief Rizqiansyah (37), yang menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Dan Prasarana (Waka Sarpras) SMKN 10 Kota Malang.
Selain itu tersangka Arief juga menjabat sebagai Kepala Revitalisasi, serta Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa pada tahun 2019-2020.
Mereka berdua ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi dana Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2019 dan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) 2019-2020 SMK Negeri 10 Kota Malang.
Dari hasil perhitungan Inspektorat Provinsi Jatim, total kerugian negara atas kasus dugaan korupsi yang terjadi di SMK Negeri 10 Kota Malang sekitar Rp 1,2 miliar.