Berita Kabupaten Malang
Kereta Kelinci Dilarang Melintas di Jalan Raya Malang, Polisi Sebut Kendaraan Tak Sesuai Spesifikasi
Kereta kelinci atau odong-odong dilarang melintas di jalan raya di Kabupaten Malang, polisi sebut kendaraan tidak sesuai spesifikasi.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satlantas Polres Malang melarang kendaraan sejenis odong-odong atau kereta kelinci melintasi jalan raya.
Polisi menilai, odong-odong merupakan alat transportasi yang tidak sesuai dengan spesifikasi kelayakan jalan.
“Kendaraan kereta kelinci atau sejenis odong-odong yang marak di wilayah Kabupaten Malang rata-rata tidak sesuai spesifikasi. Oleh karena itu, kami melalui Unit Kamsel memberikan imbauan dan pelarangan. Ke depan kita bersama tim gabungan juga akan melakukan penindakan apabila imbauan tidak diindahkan,” ujar Kasat Lantas Polres Malang, AKP Agung Fitransyah ketika dikonfirmasi pada Rabu (9/2/2022).
Baca juga: Pengakuan Sopir Kereta Kelinci Maut di Madiun, Ungkap Detik-detik Kecelakaan, Terkejut Kemudi Rusak
AKP Agung Fitransyah menganalisa jika risiko kecelakaan dari kendaraan odong-odong begitu tinggi. Sehingga membahayakan lalu lintas.
Sementara itu, Kepala Cabang Jasa Raharja Perwakilan Malang, Tri Edy Asmara menerangkan, jenis kendaraan kereta kelinci tidak memiliki izin operasional, dan tidak memenuhi standar keselamatan sesuai peraturan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Jasa Raharja juga memperingatkan kecekalaan akibat kereta kelinci juga tidak bisa mendapatkan klaim asuransi Jasa Raharja.
"Harus jelas spesifikasi kendaraannya seperti yang terdaftar di kantor Samsat. Dalam artian Jasa Raharja bekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku," tutupnya.