Virus Corona
Ketentuan Akad dan Resepsi Pernikahan 8-14 Februari 2022 untuk Daerah Level 3, Cek Jam Buka KUA
Berikut tersaji ketentuan akad nikah dan resepsi pernikahan tanggal 8-14 Februari 2022. Dilengkapi jam buka KUA Kecamatan.
TRIBUNJATIM.COM - Terkait kasus virus Corona ( Covid-19 ) varian Omicron, Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali pada 8-14 Februari 2022.
Pasalnya diketahui sejumlah daerah di Indonesia, berubah statusnya menjadi level 3.
Berikut tersaji ketentuan akad nikah dan resepsi pernikahan, bagi yang akan melangsungkannya di tanggal 8-14 Februari 2022:
Baca juga: Nasib 4 Personel Band Radja Dulu Dipuja, Sepi Job Imbas Corona, Ian Kasela Terpaksa Jual Kacamata
Baca juga: Kasus Covid-19 di Jatim Melonjak, RS Lapangan Ijen Boulevard Malang Kembali Diaktifkan
Baca juga: Kembali Naik, Jumlah Kasus Covid-19 di Surabaya Tembus 1.000, Pemkot Bergerak Cepat Lakukan 3T
Ketentuan akad nikah
Melansir dari Kompas.com, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menjelaskan, ketentuan untuk akad nikah masih sama.
"Masih seperti sebelumnya belum ada aturan (baru), karena aturan sebelumnya masih relevan," kata Kamaruddin pada Kompas.com, Selasa (8/2/2022).

Dia menunjukkan, ketentuan pernikahan mengacu pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dikutip dari SE tersebut, orang-orang yang berkepentingan saat akad nikah wajib melakukan swab antigen.
"Calon pengantin, wali nikah, dan dua orang saksi dalam kondisi sehat dibuktikan dengan hasil negatif Swab Antigen yang berlaku minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah," bunyi ketentuan itu.
Baca juga: Belasan Pemain Terpapar Covid-19, Laga Perseden Denpasar Vs Gresik United Resmi Ditunda
Ketentuan lainnya, pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di KUA Kecamatan atau di rumah dihadiri paling banyak 6 orang.
Sementara itu, pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di gedung pertemuan atau hotel diikuti paling banyak 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
Selain itu, pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Layanan KUA

1. Waktu layanan
KUA Kecamatan dimulai pada pukul 08.00 sampai dengan 14.00 waktu setempat.