Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona

Ketentuan Akad dan Resepsi Pernikahan 8-14 Februari 2022 untuk Daerah Level 3, Cek Jam Buka KUA

Berikut tersaji ketentuan akad nikah dan resepsi pernikahan tanggal 8-14 Februari 2022. Dilengkapi jam buka KUA Kecamatan.

Editor: Hefty Suud
Tribunnews.com
Ilustrasi Ketentuan akad nikah dan resepsi selama PPKM 8-14 Februari. 

Tidak semua pegawai KUA masuk kantor.

Akan tetapi paling banyak 25 persen dari jumlah pegawai.

Pihak calon pengantin menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermaterai cukup.

Jika protokol kesehatan tidak dapat terpenuhi, kepala KUA kecamatan/penghulu dapat menunda/membatalkan pelaksanaan akad nikah disertai alasannya secara tertulis.

Baca juga: 7 Tanda Terjangkit Omicron, Segera Cek, Telinga Bisa Jadi Sinyal untuk Melakukan Tes Covid-19

Baca juga: Menu Diet Lawan Covid-19 Omicron, Tingkatkan Imun Tubuh dengan Daftar Makanan Ini, Batasi Gorengan

2. Ketentuan resepsi pernikahan

Dilansir dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022, untuk daerah level 3 jumlah tamu resepsi pernikahan dibatasi 25 persen dari kapasitas ruangan.

Selain itu, dilarang ada kegiatan makan di tempat saat resepsi pernikahan berlangsung.

Pada daerah level 2, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

Sementara itu, pada daerah level 1, pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen kapasitas ruangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Ketentuan Akad Nikah dan Resepsi Selama PPKM 8-14 Februari

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved