Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona

Ketentuan Akad dan Resepsi Pernikahan 8-14 Februari 2022 untuk Daerah Level 3, Cek Jam Buka KUA

Berikut tersaji ketentuan akad nikah dan resepsi pernikahan tanggal 8-14 Februari 2022. Dilengkapi jam buka KUA Kecamatan.

Editor: Hefty Suud
Tribunnews.com
Ilustrasi Ketentuan akad nikah dan resepsi selama PPKM 8-14 Februari. 

TRIBUNJATIM.COM - Terkait kasus virus Corona ( Covid-19 ) varian Omicron, Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali pada 8-14 Februari 2022.

Pasalnya diketahui sejumlah daerah di Indonesia, berubah statusnya menjadi level 3.

Berikut tersaji ketentuan akad nikah dan resepsi pernikahan, bagi yang akan melangsungkannya di tanggal 8-14 Februari 2022:

Baca juga: Nasib 4 Personel Band Radja Dulu Dipuja, Sepi Job Imbas Corona, Ian Kasela Terpaksa Jual Kacamata

Baca juga: Kasus Covid-19 di Jatim Melonjak, RS Lapangan Ijen Boulevard Malang Kembali Diaktifkan

Baca juga: Kembali Naik, Jumlah Kasus Covid-19 di Surabaya Tembus 1.000, Pemkot Bergerak Cepat Lakukan 3T

Ketentuan akad nikah

Melansir dari Kompas.com, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menjelaskan, ketentuan untuk akad nikah masih sama.

"Masih seperti sebelumnya belum ada aturan (baru), karena aturan sebelumnya masih relevan," kata Kamaruddin pada Kompas.com, Selasa (8/2/2022).

Proses akad nikah di KUA Kedungkandang, Kota Malang, Senin (30/11/2020).
Proses akad nikah di KUA Kedungkandang, Kota Malang, Senin (30/11/2020). (TRIBUNJATIM.COM/HAYU YUDHA PRABOWO)

Dia menunjukkan, ketentuan pernikahan mengacu pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dikutip dari SE tersebut, orang-orang yang berkepentingan saat akad nikah wajib melakukan swab antigen.

"Calon pengantin, wali nikah, dan dua orang saksi dalam kondisi sehat dibuktikan dengan hasil negatif Swab Antigen yang berlaku minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah," bunyi ketentuan itu.

Baca juga: Belasan Pemain Terpapar Covid-19, Laga Perseden Denpasar Vs Gresik United Resmi Ditunda

Ketentuan lainnya, pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di KUA Kecamatan atau di rumah dihadiri paling banyak 6 orang.

Sementara itu, pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di gedung pertemuan atau hotel diikuti paling banyak 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

Selain itu, pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Layanan KUA

Ilustrasi pengantin yang dilecehkan rekan pengiring wanita
Ilustrasi Waktu layanan dan resepsi pernikahan tanggal 8-14 Februari 2022 (Tribunnews.com)

1. Waktu layanan

KUA Kecamatan dimulai pada pukul 08.00 sampai dengan 14.00 waktu setempat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved