Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Nganjuk

Antisipasi Penyebaran Varian Omicron, Satgas Covid-19 Nganjuk Gencarkan Operasi Yustisi

Terjadinya kenaikan jumlah kasus positif Covid-19 varian omicron intensif disikapi Satgas Penanganan Covid-19.

Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Achmad Amru Muiz
Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson Situmorang memberikan masker kepada warga pengedara sepeda ontel setelah terjaring operasi yustisi oleh tim Gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Nganjuk. 

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Terjadinya kenaikan jumlah kasus positif Covid-19 varian Omicron intensif disikapi Satgas Penanganan Covid-19.

Hal itu dilakukan dengan menggelar operasi yustisi menjaring sekaligus sosialisasi pada warga pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes).

Kapolres Nganjuk sekaligus Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19, AKBP Boy Jeckson Situmorang menjelaskan, kegiatan operasi yustisi yang dilaksanakanya dengan langsung menggelar sidang di tempat bagi pelanggar protokol kesehatan dilakukan demi kebaikan bersama.

Upaya tersebut juga merupakan lanjutan dari berbagai upaya sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat kalau Pandemi Covid-19 belum selesai dan bahkan kini muncul varian Omicron.

"Mereka yang disidang hari ini merupakan para pelanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 hasil dari operasi yustisi oleh Tim Gabungan di beberapa titik lokasi di Kabupaten Nganjuk," kata Boy Jeckson Situmorang, Jumat (11/2/2022).

Baca juga: Gali Usulan Prioritas Pembangunan, Bappeda Nganjuk Gelar Musrenbang Desa, Kecamatan dan Pemkab

Sebelum operasi yustisi dan sidang bagi pelanggar Prokes, dikatakan Boy Jeckson, pihaknya gencar melakukan berbagai upaya sosialisasi dan imbauan agar masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Itu semua dilakukan demi kebaikan bersama dalam upaya penanganan pandemi Covid-19, khususnya varian Omicron yang tengah merebak di Indonesia sekarang ini.

"Hasilnya sebanyak 53 pelanggar dikenai sanksi pada pelaksanaan sidang di GOR Bung Karno Nganjuk. Dengan denda yang diterapkan bervariasi, yakni Rp 20 ribu bagi pejalan kaki, Rp 25 ribu kepada pengendara sepeda motor, serta Rp 50 ribu atas pengemudi mobil. Dan total uang denda dari pelanggar Prokes mencapai Rp 1.620.000 sebagai hasil dari sidang tersebut," ucap Boy Jeckson Situmorang.

Baca juga: Kenalkan Pentingnya Arsip dan Penataannya Pada Pelajar lewat Nganjuk SIP

Untuk itu, ungkap Boy Jeckson Situmorang, pihaknya berharap masyarakat tidak abai dengan protokol kesehatan agar bisa menekan penularan Covid-19 di Kabupaten Nganjuk.

Disamping itu, masyarakat tidak terjaring Operasi Yustisi yang saat ini di gencarkan seiring dengan terjadinya peningkatan penyebaran virus corona varian Omicron.

"Mari sama-sama menjaga disiplin terkait protokol kesehatan. Jangan lengah dan menyepelekan virus ini. Bagi yang belum mendapatkan vaksin Covid-19, mari divaksin agar bertambah perlindungan dari dalam diri kita melawan virus Corona ini," tandas Boy Jeckson Situmorang.

Sementara itu, data kasus penyebaran virus corona khususnya varian Omicron di Kabupaten Nganjuk terus mengalami peningkatan.

Dalam sehari, ada penambahan 35 orang positif Covid-19. Dengan demikian jumlah kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Nganjuk mencapai 75 orang, dengan kesembuhan sebanyak 33 orang.

"Kami berharap masyarakat menerapkan Prokes ketat sekarang ini. Karena penyebaran Covid-19 varian omicron cukup cepat dan telah menyebar di Kabupaten Nganjuk," tutur Hari Purwanto, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Diskominfo Kabupaten Nganjuk. 

Baca juga: Sampaikan Ucapan Ultah TribunJatim.com Ke Lima, Plt Bupati Ajak Dukung Nganjuk Bangkit

berita Nganjuk

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved