Sekdiskominfo Nganjuk Terjerat Korupsi
Sekretaris Dinas Kominfo Nganjuk Dijerat 3 Pasal, Mulai Dari Pemerasan Hingga UU Tipikor
Kejari Kabupaten Nganjuk menjerat Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdiskominfo) Kabupaten Nganjuk, Sujono, dengan tiga Pasal
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
Poin penting:
- Kejari Nganjuk resmi menetapkan Sekdiskominfo Nganjuk, Sujono, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jaringan fiber optik tahun anggaran 2024
- Sujono dijerat tiga pasal, yakni Pasal 12 huruf (e) tentang pemerasan, Pasal 12B Ayat (2) tentang gratifikasi, dan Pasal 11 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk menjerat Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdiskominfo) Kabupaten Nganjuk, Sujono, dengan tiga Pasal.
Tiga Pasal itu diterapkan berdasarkan unsur perbuatan yang dilakukan Sujono.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nganjuk, Yan Aswari mengatakan Sujono pihaknya menjerat tiga pasal terhadap Sujono.
Yakni, Pasal 12 huruf (e) merujuk pada tindakan pemerasan dan Pasal 12B Ayat 2 yang mengatur tentang pidana bagi penerima gratifikasi yang tak melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Selanjutnya, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021," katanya.
Baca juga: Terseret Kasus Korupsi Fiber Optik, Sekretaris Dinas Kominfo Nganjuk Ditahan Kejari Selama 20 Hari
Ia menyebut, ancaman hukuman bagi tersangka sesuai ketentuan Undang-undang tersebut.
Pasal 12 huruf (e) atau Pasal 12B Ayat 2 minimal 4 tahun penjara.
"Lalu, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, beragam, pidana penjaranya ada yang minimal setahun," sebutnya.
Yan menjelaskan dalam penyangkaan Pasal, Kejari melihat konstruksi yuridisnya berdasarkan unsur-unsur pelanggaran, tidak melihat pemidanaannya.
Baca juga: Sekdiskominfo Nganjuk dalam Korupsi Fiber Optik, Paksa Penyedia Jasa Setor Uang Rp70 Juta per Bulan
"Unsur Pasal yang terpenuhi itu akan kita buktikan nanti," jelasnya.
Ia memastikan kasus yang menyandung Sujono masuk pidana khusus dalam hal ini tindak pidana korupsi (tipikor).
Ini karena berkaitan dengan pengerjaan proyek dengan menggunakan anggaran negara.
"Pada pengadaan, tersangka juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Diskominfo. Fokus dalam tipikor, melihat jabatan tersangka dalam objek pengadaan," terangnya.
UU Tipikor
Kejari Nganjuk
Sekdiskominfo Nganjuk Terjerat Korupsi
Sekretaris Dinas Kominfo Nganjuk
Multiangle
eksklusif
Terseret Kasus Korupsi Fiber Optik, Sekretaris Dinas Kominfo Nganjuk Ditahan Kejari Selama 20 Hari |
![]() |
---|
Sekdiskominfo Nganjuk dalam Korupsi Fiber Optik, Paksa Penyedia Jasa Setor Uang Rp70 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Modus Sekdiskominfo Nganjuk Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Proyek Fiber Optik, Peras Penyedia Jasa |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Terjerat Kasus Korupsi Fiber Optik 2024, Sekretaris Diskominfo Nganjuk Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.