Sekdiskominfo Nganjuk Terjerat Korupsi
Terseret Kasus Korupsi Fiber Optik, Sekretaris Dinas Kominfo Nganjuk Ditahan Kejari Selama 20 Hari
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdiskominfo) Kabupaten Nganjuk, Sujono telah ditetapkan sebagai tersangka
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
Poin penting:
- Sekretaris Diskominfo Kabupaten Nganjuk, Sujono, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan 20 hari oleh Kejari Nganjuk terkait dugaan korupsi proyek fiber optik tahun anggaran 2024.
- Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 25 saksi dan ditemukannya dua alat bukti yang cukup.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdiskominfo) Kabupaten Nganjuk, Sujono ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiber optik tahun anggaran 2024.
Bersamaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, melakukan penahanan terhadap Sujono.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nganjuk, Yan Aswari mengatakan tersangka ditahan selama 20 hari.
Penahanan terhitung sejak penetapan tersangka, Rabu (8/10/2025) hingga Senin (27/10/2025).
Dengan mengenakan rompi merah serta tangan terborgol, Sujono digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Nganjuk usai diperiksa sebagai tersangka.
Saat digelandang, Sujono sesekali menundukkan pandangannya.
Penetapan tersangka ini usai tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 25 saksi sekaligus mengantongi dua alat bukti cukup mengenai persoalan itu.
Baca juga: Sekdiskominfo Nganjuk dalam Korupsi Fiber Optik, Paksa Penyedia Jasa Setor Uang Rp70 Juta per Bulan

"Tersangka ditahan pada hari ini, Rabu 8 Oktober hingga Senin 27 Oktober 2025, di Rutan Kelas IIB Nganjuk," katanya.
Di kasus ini, ia menyebut, tersangka dikenakan tiga Pasal.
Yakni, Pasal 12 huruf (e) merujuk pada tindakan pemerasan dan Pasal 12B Ayat 2 yang mengatur tentang pidana bagi penerima gratifikasi yang tak melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Selanjutnya, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021," katanya.
Ia menyatakan ancaman hukuman bagi tersangka sesuai ketentuan Undang-undang tersebut.
Pasal 12 huruf (e) atau Pasal 12B Ayat 2 minimal 4 tahun penjara.
Sekdiskominfo Nganjuk Terjerat Korupsi
Multiangle
eksklusif
Kejari Nganjuk
Sekretaris Kominfo Nganjuk
pengadaan jaringan fiber optik
Sekretaris Dinas Kominfo Nganjuk
Sekdiskominfo Nganjuk dalam Korupsi Fiber Optik, Paksa Penyedia Jasa Setor Uang Rp70 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Modus Sekdiskominfo Nganjuk Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Proyek Fiber Optik, Peras Penyedia Jasa |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Terjerat Kasus Korupsi Fiber Optik 2024, Sekretaris Diskominfo Nganjuk Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.