Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Token ASIX Anang Hermansyah Dilarang Diperdagangkan, Berikut Daftar 229 Aset Kripto Berizin Bappebti

Bappebti Kemendag melarang token ASIX Anang Hermansyah dilarang untuk diperdagangkan. Berikut Daftar 229 aset kripto berizin Bappebti.

Editor: Hefty Suud
freepik.com
Ilustrasi - 229 aset kripto berizin Bappebti. 

TRIBUNJATIM.COM - Twit Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang menyebut token ASIX dilarang diperdagangkan, Kamis (10/2/2022), viral di media sosial.

Cuitan tersebut menjawab pertanyaan salah satu akun tentang unggahan video promosi token ASIX oleh Anang Hermansyah di Twitter.

Bappebti Kemendag selaku pihak yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan pengaturan terkait perdagangan berjangka, merespon cuitan tersebut dengan tegas.

“Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih,” tulis @InfoBappebti.

Hingga saat ini, sebanyak 582 akun telah membalas cuitan tersebut.

Baca juga: NFT Ghozali Everyday Laku Rp 1,5 M, Hasil Mata Uang Kripto Bisa Ditukar ke Rupiah, Gini Caranya

Baca juga: Jadi Mata Uang Kripto Karya Anak Bangsa, Harga Petmoon Token Naik 400 Persen sejak Launching Perdana

Ilustrasi - kripto
Ilustrasi aset kripto (freepik.com)

Bahkan cuitan tersebut sudah disebarkan melalui fitur retweet sebanyak 1.941 dan disukai 2.721 pengguna twitter.

Melasnir dari Kompas.com, Bappebti Kemendag membenarkan pihaknya telah melarangan penjualan token Asix.

Pasalnya, token ASIX oleh Anang Hermansyah tidak termasuk ke dalam dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia.

Daftar aset kripto tersebut sebagaimana termaktub dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.

“Betul, jadi saat ini kan aset kripto yang diperdagangkan itu ada yang pasar luar negeri dan pasar dalam negeri. Dan aset kripto yang diperdagangkan di luar negeri saat ini seperti BTC, ETH, USDT, TETHER, dan lain-lain, itupun saat akan diperdagangkan di pedagang-pedagang dalam negeri harus didaftarkan dulu,” ujar Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Tirta Karma Senjaya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/2/2022).

Tirta menegaskan, hingga saat ini jumlah aset kripto yang boleh diperdagangkan di dalam negeri sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020 adalah 229 token.

Baca juga: Ide Bisnis Online 2022, Ada Cara Cepat Dapat Pesanan dan Ketahui Risiko Jualan Online

Dia mengatakan, tidak apa-apa ASIX jika sudah diperdagangkan atau di-listing di luar negeri.

"Artinya untuk cek demand pasar yang menilai dan kalau proyek pengembangannya bagus harganya akan bagus,” imbuhnya.

Namun bila ASIX akan diperdagangkan di dalam negeri, maka harus didaftarkan ke Bappebti.

"Karena dalam hal ini perdagangan aset kripto telah diatur pemerintah Bappebti Kemendag, maka harus didaftarkan ke Bappebti untuk dilakukan penilaian bersama asosiasi,” tegas Tirta.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved