Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Rencana Pria di Gresik untuk Menikah di Malam Valentine Berantakan, Bermula dari Pesta Sabu

Sudah lama keinginan AB merencanakan pernikahan dengan suasana romantis, dia memilih menikah di hari kasih sayang pada 14 Februari. Seharusnya pada

Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Willy Abraham
Kepala BNNK Gresik, AKBP Supriyanto (kanan) saat menunjukkan tersangka pengedar narkoba di kantor BNNK Gresik, Senin (14/2/2022). 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Sudah lama keinginan AB merencanakan pernikahan dengan suasana romantis, dia memilih menikah di hari kasih sayang pada 14 Februari. Seharusnya pada malam Valentine ini, pria asal Jalan Usman Sadar, Kecamatan Gresik ini duduk di kursi pernikahan.

Ternyata harapan itu urung menjadi kenyataan. Dia ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik karena menjadi komplotan pengedar narkoba. Dia ditangkap saat pesta narkoba di area pergudangan tempatnya bekerja.

AB alias Bolet ini merupakan satu dari empat tersangka yang diamankan BNNK Gresik pada Rabu (9/2/2022) lalu. Berdasarkan hasil pengembangan, keempatnya adalah pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Gresik kota.

Keempat pelaku itu adalah AB alias Bondet warga Jalan Usman Sadar, AM alias Brewok warga Jalan M.H Tamrin, IW alias Bejo warga H.O.S Cokroaminoto dan MH alias Priyok asal Desa Kedanyang. Keempatnya warga Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.

Baca juga: Ditinggal Istirahat, Tempat Service Electronik di Lamongan Ludes Terbakar, Simak Kronologinya

"Tersangka inisial AB akan melangsungkan pernikahan malam ini," kata AKBP Supriyanto, Kepala BNNK Gresik, Senin (14/2/2022).

Lebih lanjut, AKBP Supriyanto menjelaskan AB akan menikah dengan mantan istrinya. Setelah bercerai beberapa waktu, mereka rujuk kembali dan akan melakukan pernikahan kembali. Meski AB terjerat kasus narkoba, sang mantan istri tetap ingin melanjutkan pernikahan membina kembali hubungan rumah tangga.

"Nanti malam ini di kantor BNNK Gresik," tambah Supriyanto.

Keempat komplotan pengedar narkoba ini sudah satu tahun beraksi. Mereka mengedarkan narkoba menyasar para pekerja di Gresik. Keuntungan yang didapat hanyalah sabu untuk dinikmati oleh mereka berempat.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama kurungan selama 20 tahun penjara atau seumur hidup. (wil)

Kumpulan berita Gresik terkini

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved