Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

VIRAL TERPOPULER: Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan - Sumber Uang Indonesia Borong Jet Tempur

Berita viral terpopuler Senin 14/2/2022 di TribunJatim.com: cara pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Indonesia bakal belanja pesawat jet tempur.

Editor: Hefty Suud
Kolase Kontan/Cheppy A.Muchlis - FlightGlobal/US Air Force
Ilustrasi gambar BPJS Ketenagakerjaan - Jet tempur F-15EX Angkatan Udara Amerika Serikat. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut berita viral terpopuler Senin 14 Februari 2022 di TribunJatim.com.

Berita pertama, tersaji cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online dan syarat penerimanya.

Ada juga berita mengenai wacana untuk menjadikan Candi Prambanan dan Borobudur sebagai tempat peribadatan dunia akhirnya terwujud.

Selanjutnya berita mengenai, apa itu kontak erat dan yang harus dilakukan apabila melakukan kontak dengan orang yang diketahui positif Covid-19.

Berikutnya, berita tentang Indonesia bakal belanja pesawat jet tempur buatan Prancis, dan Amerika Serikat.

Simak selengkapnya berita viral terpopuler hari ini, Senin, 14 Februari 2022:

Baca juga: Harga Rumah Subsidi Diusulkan Naik 7 Persen Tahun Ini Akibat Kenaikan Harga Besi

Baca juga: Waspadai Tren Kenaikan Kasus Covid-19 di Surabaya, Reni Astuti: Jangan Asal Isolasi Mandiri

Baca juga: Kenapa Mama Tinggalin Aku Tangis Sedih Wanita di Jember Tahu Ibunya Jadi Korban Ritual Maut

1. Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Aplikasi JMO dan Website, Dilengkapi dengan Syarat Penerimanya

Ilustrasi gambar BPJS Ketenagakerjaan - JHT memberikan manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Ilustrasi gambar BPJS Ketenagakerjaan - JHT memberikan manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. (Kontan/Cheppy A.Muchlis)

JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan secara online.

Untuk mencairkannya, simak cara dan syarat penerimanya berikut ini.

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

JHT diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

JHT memberikan manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Baca juga: Cara Pencairan Dana Jaminan Hari Tua Jika Usia Tak Sampai 56 Tahun, Dilengkapi Syarat Pengajuan Dana

Syarat Penerima JHT

Peserta dapat mencairkan dana JHT ketika:

- Mencapai usia 56 tahun;

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved