Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Positivity Rate Meningkat 26 Persen, Kota Malang Kembali Masuk PPKM Level III

Kota Malang kembali memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III per 15 Februari 2021 ini. Keputusan ini berdasarkan

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Januar
Freepik
Ilustrasi kasus Corona atau Covid-19 di Malang 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Rifky Edgar

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kota Malang kembali memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III per 15 Februari 2021 ini.

Keputusan ini berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level I,II dan III Covid-19 Jawa dan Bali.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, kembali meningkatnya status level di Kota Malang akibat peningkatan positivity rate hingga 26 persen.

Positivity rate adalah perbandingan antara jumlah kasus positif Covid-19 dengan jumlah tes yang dilakukan.

Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Naik, Kota Batu Masuki PPKM Level 3, Masyarakat Diminta Lebih Disiplin

Berdasarkan standar yang dikeluarkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), angka positivity rate Covid-19 seharusnya kurang dari 5 persen.

"Positivity rate di kita (Kota Malang) mengalami peningkatan 26 persen. PPKM level III juga karena transmisinya nambah," ucap Sutiaji kepada Surya, Selasa (15/2/2022).

Sutiaji mengaku, bahwa dirinya tidak begitu terpengaruh dengan penetapan PPKM level yang tertulis di dalam Inmendagri ini.

Pihaknya tetap meminta kepada masyarakat agar tetap waspada dan disiplin protokol kesehatan dengan minimal memakai masker.

"Kami ga ada ngaruhnya. Pak presiden dan Pak menteri menyampaikan, pembatasan orang antara rem dan gas tidak ada pembatasan. Yang penting prokes," ungkapnya.

Sutiaji pun meminta kepada jajarannya agar tidak takut dengan terjadinya penambahan kasus di Kota Malang.

Dia hanya menyarankan kepada masyarakat agar tidak perlu cemas, asalkan prokes tetap dijalankan.

"Saya minta jangan ada manipulasi data. Jangan takut dengan penambahan kasus. Kalau tambahnya cepet, harus langsung di treatment. Percepatan ini berkaitan dengan kesembuhan," terangnya.

Dia juga menyarankan kepada masyarakat yang terpapar Covid-19 namun tidak memiliki gejala agar segera lapor ke puskesmas terdekat untuk menjalani isolasi mandiri di isolasi terpadu (isoter).

Hal tersebut dilakukan, agar nantinya dapat mengurangi penyebaran Covid-19 ketika melakukan isolasi mandiri di rumah.

"Kalau rumahnya tidak memenuhi persyaratan untuk isolasi mandiri yang harus ke isoter. Semua sudah disiapkan. Karena bed occupancy rate di rumah sakit rujukan Covid-19 saat ini sudah mencapai 30 persen," tandasnya.

Kumpulan berita Malang terkini

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved