Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Malang

Gondol Ponsel Remaja di Acara Dangdutan, Copet di Malang Dibekuk Polisi, Manfaatkan Kondisi Ramai

Gondol ponsel remaja di acara dangdutan, copet di Malang diringkus polisi, ternyata tak hanya sekali beraksi, selalu manfaatkan kondisi ramai.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
IL (35), warga Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang, yang menjadi copet spesialis tempat ramai, tengah diinterogasi petugas, Jumat (18/2/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Asyik menikmati suguhan dangdutan di acara hajatan di Desa Sidomulyo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, MIL (17) pemuda asal Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, malah jadi korban copet, Senin (14/2/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.

Ponsel yang dibawa MIL raib.

Usut punya usut, ternyata ponsel MIL digondol IL (35).

Memanfaatkan acara yang ramai, warga Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang, tersebut nekat mengambil ponsel korban.

Kapolsek Jabung, AKP Koesmindar menjelaskan, peristiwa pencopetan tersebut terjadi pada Senin (14/2/2022).

"Korban datang ke Polsek Jabung lalu menceritakan kejadian copet yang dialaminya saat menghadiri acara hajatan di rumah rekannya itu," kata AKP Koesmindar ketika dikonfirmasi pada Jumat (18/2/2022).

AKP Koesmindar menjelaskan, korban menyadari jika handphone miliknya yang semula diletakkan di saku kanan celananya raib sekitar jam 22.30 WIB.

"Jadi sesuai hasil olah TKP, bahwa di lokasi hajatan disediakan hiburan berupa sound system. Di mana sound system tersebut menjadi daya tarik warga Jabung dan sekitarnya untuk menyaksikan. Pada saat melewati keramaian penonton itulah diduga korban lengah, sehingga pelaku mengambil ponsel korban," terang AKP Koesmindar.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya identitas pelaku dapat dikantongi oleh petugas.

Pada Rabu (16/2/2022), petugas berhasil mengamankan IL di kamar kosnya di daerah Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

"Setelah dilakukan penggeledahan di kamar kos pelaku, kami berhasil menemukan barang bukti utama yaitu sebuah ponsel merek Redmi 9T warna hitam, yang diduga kuat adalah milik korban," jelas AKP Koesmindar.

Kepada penyidik, pelaku mengaku tidak sekali ini melancarkan aksi copetnya. Modusnya dengan mendatangi tempat-tempat hiburan yang banyak pengunjungnya.

"Saat itulah pelaku masuk ke dalam kerumunan tersebut dan mencari korban yang lengah. Selanjutnya pelaku mengambil barang berharga ponsel atau dompet di saku para korbannya," bebernya.

Saat ini, pelaku harus mendekam di Rutan Polsek Jabung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kita masih terus mendalami kasus ini, apakah ada TKP dan keterlibatan pelaku lainnya. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” tegas AKP Koesmindar.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved