6 Layanan Publik Wajib Syarat Jadi Anggota BPJS Kesehatan: Jual Beli Tanah hingga Permohonan SKCK
Daftar layanan publik yang mewajibkan syarat BPJS Kesehatan. Sesuai Inpres diteken Presiden RI Joko Widodo 6 Januari 2022. Permohonan SKCK termasuk.
"Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jemaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."
Meski demikian Direktur Pengelolaan Dana Haji Jaja Jaelani mengatakan untuk saat ini syarat BPJS Kesehatan untuk ibadah haji dan umrah belum diterapkan.
Menurut Jaelani ketentuan tersebut saat ini masih proses pembahasan dengan sejumlah pihak.
"Masih berproses, jadi tindak lanjut dari MoU ini sedang kami tindak lanjuti dalam pembahasan. Tapi belum menjadi persyaratan utama di dalam pendaftaran (haji)," kata Jaja dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/2/2022).
Baca juga: Cara Mengubah Status BPJS Kesehatan Mandiri ke Perusahaan, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Baca juga: Daftar 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Pil KB dan Ratakan Gigi Termasuk?
3. Permohonan SIM, STNK, dan SKCK

Pelayanan permohonan SIM, STNK, dan SKCK juga disyaratkan menggunakan BPJS Kesehatan.
Hal ini sebagaimana bunyi instruksi presiden kepada Kepala Kepolisian Negara RI.
“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional".
Baca juga: Cara Pengesahan STNK Jika Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Secara Online, Ini Panduan Korlantas Polri
Instruksi Presiden juga meminta agar calon penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Hal itu sebagaimana instrukti Presiden kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
"Melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,"
"Melakukan penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional."
5. Izin usaha

Inpres terbaru juga mengharuskan masyarakat yang akan mengurus Izin Usaha untuk menyertakan syarat BPJS Kesehatan.