Berita Gresik
Setelah Dilakukan Pembatasan, Kini Jam Layanan di Pengadilan Negeri Gresik Sudah Normal Kembali
Setelah dilakukan pembatasan karena ada pegawai yang positif Covid-19, kini jam layanan di Pengadilan Negeri Gresik sudah normal kembali.
Penulis: Sugiyono | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sugiyono
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Setelah membatasi jam pelayanan karena sejumlah pegawainya positif Covid-19 (virus Corona), Pengadilan Negeri Gresik mulai melayani masyarakat yang memerlukan pelayanan hukum dengan normal pada Senin (21/2/2022).
Humas Pengadilan Negeri Gresik, Mochammad Fatkur Rochman mengatakan, adanya pembatasan jam layanan pada Jumat kemarin akibat pegawai pengadilan terpapar Covid-19.
Pengurangan jam pelayanan dilakukan sebagai tindak lanjut pencegahan penyebaran Covid-19.
“Hari Senin dan seterusnya, jam layanan di Pengadilan Negeri Gresik sudah normal kembali,” kata Mochammad Fatkur Rochman.
Lebih lanjut Mochammad Fatkur Rochman menambahkan, dilakukan upaya penyemprotan disinfektan di lingkungan Pengadilan Negeri Gresik secara rutin dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gresik.
Para pegawai dan hakim sudah mengikuti vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksinasi booster.
“Semoga, upaya ini bisa mencegah penyebaran Covid-19,” katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/petugas-bpbd-gresik-menyemprotkan-disinfektan-di-area-persidangan-pengadilan-negeri-gresik.jpg)