Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona

Aturan Baru Vaksinasi Booster Lansia, Lebih Cepat: Minimal 3 Bulan Setelah Vaksinasi Dosis Lengkap

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan ketentuan baru pemberian vaksin booster bagi kelompok lansia. Ini penjelasan Siti Nadia Tarmizi.

Editor: Hefty Suud
Istimewa/TribunJatim.com
Vaksinasi Covid-19 dosis ketiga sebagai booster alias penguat dengan menggunakan vaksin Moderna, yang disuntikkan untuk tenaga kesehatan di Banyuwangi, Selasa (10/8/2021). 

Untuk itu, pihaknya mendorong daerah yang cakupan vaksinasinya belum sesuai dengan target kekebalan kelompok, yakni minimal 70 persen dari populasi agar terus digencarkan.

Nadia juga mengajak masyarakat yang belum vaksinasi, baik yang belum melengkapi dosis primer juga booster terutama pada lansia, agar segera melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sentra vaksinasi terdekat.

Baca juga: Arti Sasaran Drop Out pada Vaksinasi Covid-19, Belum Vaksin Dosis Kedua Harus Mengulang dari Awal

Baca juga: Berapa Lama Vaksin Booster Mampu Melindungi Tubuh? Dilengkapi Prediksi Puncak Omicron dari Kemenkes

"Mengingat faktor risikonya yang tinggi, kami mengimbau kepada masyarakat yang memang belum divaksinasi ataupun vaksinasinya belum lengkap, agar secepatnya dilengkapi. Jangan menunda dan jangan pilih-pilih vaksin, karena vaksinasi terbaik adalah vaksinasi yang dilakukan sekarang juga," terangnya.

Tata cara pemberian vaksin booster

Pelaksanaan vaksinasi booster di Kota Malang
Pelaksanaan vaksinasi booster di Kota Malang (TribunJatim.com/ Rifky Edgar)

Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi Covid-19 dosis booster tetap mengacu pada SE Nomor HK.02.02/II/252/2022.

Berikut selengkapnya, tata cara pemberian dosis lanjutan (booster) :

Baca juga: Omicron Bermunculan, Surabaya Gas Pol Kebut Vaksinasi Booster, Kelompok Rentan Jadi Prioritas

  • Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas.
  • Penyuntikan half dose dilakukan dengan menggunakan ADS 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml.
  • Bagi daerah yang belum menerima ADS ini, maka dapat memanfaatkan AOS yang tersedia.
  • Sebelum pemberian vaksinasi, dilakukan skrining terlebih dahulu.
  • Penggunaan vaksin pada ibu hamil mengacu pada SE Nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Pelaksanaan kegiatan Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (booster) dilakukan di puskesmas, rumah sakit milik Pemerintah dan Pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Pra-registrasi dan verifikasi sasaran:

  • Sasaran menunjukkan secara langsung e-tiket vaksin dosis booster yang tertera pada aplikasi PeduliLindungi kepada petugas.
  • Petugas mengecek e-tiket vaksin dosis booster dengan menginput nama dan NIK sasaran pada aplikasi PCare Vaksinasi untuk memverifikasi apakah sasaran layak menerima vaksin dosis booster.
  • Petugas menentukan jenis dan dosis vaksin booster yang akan diterima oleh sasaran dan menuliskannya pada kertas kendali.
  • Petugas juga dapat membantu sasaran yang mengalami masalah, misal vaksinasi dosis 1 dan 2 belum diinput ke dalam aplikasi Pcare Vaksinasi, bila sasaran belum memiliki NIK koordinasikan dengan Dukcapil.

Penyuntikan:

1. Skrining

Menggunakan format skrining vaksinasi dosis lanjutan

2. Vaksinasi

Peserta yang sudah lolos skrining kemudian vaksinator melakukan vaksinasi sesuai dengan kombinasi jenis vaksin yang telah ditetapkan

Pencatatan dan observasi:

  • Petugas melakukan penginputan data dari kertas kendali ke dalam aplikasi PCare Vaksinasi.
  • Sasaran diminta menunggu untuk dilakukan observasi selama 15 menit.
  • Petugas mengisi kartu vaksinasi dan memberikan kepada sasaran sebagai bukti vaksinasi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Terbaru Vaksinasi Booster Lansia, Bisa Diberikan Minimal 3 Bulan Setelah Dosis Lengkap

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved