Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Nganjuk

57 Pegawai PPPK Pemkab Nganjuk Disahkan dan Dilantik, Mulai Bekerja pada Maret

Sebanyak 57 pegawai PPPK Pemkab Nganjuk disahkan dan dilantik, mulai bekerja pada bulan Maret mendatang, sesuai usulan BKPSDM.

Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi bersama perwakilan pegawai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah menerima SK pengangkatan, Kamis (24/2/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Achmad Amru Muiz

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Sebanyak 57 surat keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional kesehatan diserahkan.

Hal itu sesuai usulan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk yang mengusulkan Nomor Induk Pegawai sejumlah 57 dokumen secara elektronik ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Kantor Regional (Kanreg) II Surabaya, terhitung mulai 1 Maret 2022.

Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi melantik dan menyerahkan langsung SK PPPK untuk jabatan fungsional kesehatan Pemkab Nganjuk.

"Kami ucapkan selamat dan sukses kepada semuanya. Selamat bergabung di Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Harus ada semangat baru, karena status PPPK sudah jelas. Dan tenaga PPPK dengan kontrak bisa terus diperpanjang sampai 30 tahun tergantung kinerja, dan saya harap untuk terus bersungguh, ini merupakan solusi alternatif," kata Marhaen Djumadi, Kamis (24/2/2022).

Dikatakan Marhaen Djumadi, pihaknya berharap kepada para pegawai kontrak kerja untuk terus memperbaiki pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang kesehatan. Karena hal itu juga menjadi bagian dari bentuk kinerja PPPK yang baru saja menerima SK.

"Mari kita bangun budaya Nganjuk ini, kalau kinerjanya bagus maka kariernya juga akan cemerlang. Dan saya harap betul kepada PPPK tenaga kesehatan ini benar-benar maksimal dalam melayani masyarakat," ucap Marhaen Djumadi.

Memang, diakui Marhaen Djumadi, pegawai status PPPK tersebut menjadi penyelesai persoalan tenaga honorer daerah di Kabupaten Nganjuk yang jumlahnya mencapai ribuan orang. Mulai tahun 2023 mendatang di Pemkab Nganjuk, sesuai peraturan dari Kementerian Dalam Negeri, sudah tidak ada lagi pegawai berstatus honorer daerah. Sedangkan pegawai tenaga harian lepas (THL) Pemkab Nganjuk juga akan dilakukan penyesuaian dengan pemberian gaji harian.

"Dengan demikian, mulai tahun ini secara bertahap akan dilakukan penyesuaian aturan terkait pegawai non-ASN di Pemkab Nganjuk," tutur Marhaen Djumadi.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved