Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona

Positif Covid-19 Rapid Test Antigen Apakah Perlu Tes PCR? Begini Penjelasan Kemenkes hingga Satgas

Penjelasan Kemenkes dan Satgas Covid-19 tentang pertanyaan 'hasil tes positif Covid-19 dari antigen, perlukah tes PCR?'.

Editor: Hefty Suud
TribunJatim.com/Melia Luthfi
Pasien National Hospital Surabaya saat melakukan tes PCR Covid-19, Selasa (17/8/2021). 

TRIBUNJATIM.COM - Beberapa orang meragukan hasil tes positif Covid-19 dari antigen

Biasanya, mereka melanjutkan tes PCR untuk memastikan apakah benar terpapar virus Corona ( Covid-19 ) atau tidak.

Hal tersebut pun menimbulkan pertanyaan di masyarakat. 

'Apakah seseorang yang dites reaktif antigen harus melakukan tes PCR untuk memastikan dirinya positif Covid-19?'

Berikut penjelasan Kemenkes hingga Satgas Covid-19 terkait pertanyaan tersebut.

Baca juga: Beda Sakit Kepala Biasa dengan Akibat Infeksi Covid-19 Omicron, Cek 3 Hal Ini untuk Mengetahuinya

Baca juga: Omicron di Surabaya Lebih Banyak Serang Anak, Dewan Minta Fungsi UKS di Sekolah Dimaksimalkan

Santriwati Ponpes Nurul Jadid, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur, asal Kabupaten Pamekasan, Madura, saat dirapid test antigen oleh Tim Nakes Rapid Puskesmas Galis, di Kantor Kecamatan Galis, Sabtu (22/5/2021). 
Santriwati Ponpes Nurul Jadid, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur, asal Kabupaten Pamekasan, Madura, saat dirapid test antigen oleh Tim Nakes Rapid Puskesmas Galis, di Kantor Kecamatan Galis, Sabtu (22/5/2021).  (TRIBUNJATIM.COM/KUSWANTO FERDIAN)

 

Penjelasan Kemenkes hingga Satgas Covid-19

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan jika seseorang dites positif atau reaktif menggunakan rapid tes antigen, maka dia sudah dihitung sebagai positif Covid-19.

"Kalau sekarang bisa Antigen positif sudah positif Covid-19," kata Nadia, melansir dari Kompas.com, Senin (28/2/2022).

Sementara itu dihubungi terpisah, ahli patologi klinis Universitas Sebelas Maret (UNS) Tonang Dwi Ardyanto mengatakan hal yang sama, yaitu jika hasil antigennya positif, sama dengan positif Covid-19.

"Kalau antigen positif, tidak perlu PCR lagi, langsung dinyatakan konfirmasi dan isolasi," ujar Tonang pada Kompas.com, Minggu (27/2/2022).

Dia mengungkapkan ketentuan tersebut sudah berlaku sejak Maret 2021.

Baca juga: Nasib 4 Personel Band Radja Dulu Dipuja, Sepi Job Imbas Corona, Ian Kasela Terpaksa Jual Kacamata

Baca juga: Waspada Tingginya Kasus Omicron, KAI Daop 8 Surabaya Konsisten Terapkan Prokes Ketat bagi Pelanggan

Harus menjalani isolasi

Tak hanya itu, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI Purn dr Alexander K Ginting Sp.P(K), FCCP menambahkan jika hasil rapid test reaktif, artinya sudah terinfeksi.

Selanjutnya, baik yang hasilnya positif melalui rapid test maupun PCR, keduanya harus diisolasi.

Ilustrasi - Pasien Covid-19 Omicron menjalani isolasi mandiri.
Ilustrasi - Pasien Covid-19 Omicron menjalani isolasi mandiri. (freepik.com by katemangostar)

"Untuk rapid test reaktif dan PCR yang positif semuanya harus diisolasi baik yang tidak bergejala atau gejala ringan bisa isoman (isolasi mandiri) atau isoter (isolasi terpusat)," kata Alexander pada Kompas.com, Minggu (27/2/2022).

Ginting mengatakan, bagi pasien Covid-19 yang bergejala sedang dan memiliki komorbid tidak terkontrol, maka bisa dirujuk ke rumah sakit.

Sementara bagi yang hasil PCR-nya positif jika sudah tidak bergejala boleh exit test setelah 5 hari isoman (hari ke-6) dan jika negatif maka otomatis warna hitam berubah jadi warna hijau di Aplikasi PeduliLindungi.

"Bagi mereka yang menggunakan rapid test saja, isolasi menunggu 10 hari (revisi yang baru jadi 7 hari) dan bebas gejala 3 hari, maka Aplikasi PeduliLindungi akan berubah warna hijau secara otomatis," tutur Ginting.

Gejala Covid-19 Omicron

Dilansir dari laman Kemenkes, 4 Februari 2022, gejala terinfeksi varian Omicron menurut Kementerian Kesehatan dibedakan menjadi 5, yaitu:

1. Tanpa gejala/asimtomatik

Asimtomatik adalah tidak ditemukan gejala klinis.

2. Gejala ringan

Adapun yang dimaksud gejala ringan, yaitu pasien dengan gejala tanpa ada bukti pneumonia virus atau tanpa hipoksia, frekuensi napas 12-20 kali per menit dan saturasi oksigen lebih dari 95 persen.

Gejala umum yang muncul seperti:

  • Demam
  • Batuk
  • Kelelahan
  • Kehilangan nafsu makan
  • Napas pendek
  • Nyeri tulang.

Gejala tidak spesifik lainnya seperti:

  • Sakit tenggorokan
  • Kongesti hidung
  • Sakit kepala
  • Diare
  • Mual dan muntah
  • Hilang penciuman (anosmia) atau hilang pengecapan (ageusia).

3. Gejala sedang

Adapun yang dimaksud gejala sedang yakni dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat tanpa tanda pneumonia berat, dengan saturasi oksigen 93 persen.

4. Gejala berat

Gejala berat ditandai dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat, dan ditambah satu dari gejala berikut:

  • Frekuensi napas lebih dari 30 kali per menit
  • Distres pernapasan berat
  • Saturasi oksigen kurang dari 93 persen.

5. Kritis

Adapun yang dimaksud kritis yaitu pasien dengan gejala gagal nafas, komplikasi infeksi, atau kegagalan multiorgan.

Nah itulah penjelasan mengenai hasil tes Covid-19 dengan enggunakan Antigen dan PCR serta gejala Covid-19 varian Omicron.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Positif Antigen, Apakah Perlu Tes PCR? Ini Kata Kemenkes hingga Satgas

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved