Pencairan JHT Usia 56 Tahun Dibatalkan, Ini Syarat Klaim JHT Menurut Permenaker 19/2015
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan pencairan JHT usia 56 tahun dibatalkan. Syarat klaim JHT menurut Permenaker 19/2015.
"Dengan demikian saat ini berlaku 2 (dua) program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP," imbuh dia.
Baca juga: Cara Mengaktifkan Kembali Status Kepesertaan BPJS Kesehatan yang Nunggak Setahun, Adakah Dendanya?
Baca juga: Berlaku Mulai 1 Maret 2022, BPJS Kesehatan Akan Menjadi Syarat Jual Beli Tanah, Begini Skemanya
Syarat klaim JHT menurut Permenaker 19/2015

Dalam Permenaker 19/2015, JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Adapun peserta JHT adalah setiap orang, yang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat selama 6 bulan di Indonesia yang telah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara, manfaat JHT diberikan kepada peserta dengan ketentuan:
- Peserta mencapai usia pensiun atau berhenti bekerja
- Peserta mengalami cacat total tetap
- Peserta meninggal dunia
- Peserta mengundurkan diri (resign)
- Peserta terkena PHK
- Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
Baca juga: 4 Cara Daftar BPJS Kesehatan dan Syaratnya, Syarat Wajib untuk Calon Jemaah Umrah hingga Membuat SIM
Klaim manfaat JHT
Peserta yang pensiun
Dalam Permenaker No 19 Tahun 2015, pemberian manfaat JHT bagi peserta mencapai usia pensiun bisa diberikan dengan persyaratan:
- Memiliki kartu asli sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Surat keterangan berhenti bekerja karena usia pensiun dari perusahaan
- Fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku
- Adapun pembayaran atau pencairan dana JHT pada kategori ini dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta yang bersangkutan.
Peserta yang resign
Sedangkan, pemberian manfaat JHT bagi peserta yang resign bisa dibayarkan dengan persyaratan:
- Memiliki kartu asli sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Surat keterangan pengunduran diri (resign) dari perusahaan tempat peserta bekerja
- Fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku
Adapun pencairan dana JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah peserta melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.
Peserta ter-PHK
Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang ter-PHK bisa diberikan dengan persyaratan:
- Memiliki kartu asli sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial
- Fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku
- Adapun pencairan dana JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah peserta melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.
Peserta yang meninggalkan Indonesia
Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya bisa diberikan dengan persyaratan:
- Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
- Fotokopi paspor
- Fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku
- Adapun pencairan dana JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah memenuhi persyaratan di atas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Klaim JHT Kembali ke Aturan Lama, Bisa Cair Saat Resign atau PHK