Cara Mudah
4 Cara Daftar BPJS Kesehatan dan Syaratnya, Syarat Wajib untuk Calon Jemaah Umrah hingga Membuat SIM
Cara daftar BPJS Kesehatan dan syaratnya. Dipakai syarat jemaah umrah dan haji serta pembuatan SIM dan STNK, hingga SKCK.
TRIBUNJATIM.COM - BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu syarat untuk mengurus beberapa fasilitas publik.
Diantaranya jual beli tanah dan membuat SIM.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pada beleid tersebut, Jokowi memberikan instruksi kepada 30 kementerian/lembaga supaya mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Beberapa hal yang ia instruksikan, yakni meminta agar kementerian dan lembaga terkait untuk menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib bagi masyarakat yang ingin mengakses fasilitas publik.
Salah satunya, yakni terkait dengan jual beli tanah yang wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Kelas 1,2,3 akan Diganti KRIS JKN, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Naik? Begini Penjelasan DJSN
Baca juga: 6 Layanan Publik Wajib Syarat Jadi Anggota BPJS Kesehatan: Jual Beli Tanah hingga Permohonan SKCK
Dalam beleid tersebut juga meminta kementerian/lembaga terkait untuk menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat bagi calon jemaah umrah dan haji, serta pada pembuatan SIM, STNK, hingga SKCK.
Lantas, bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan, dan apa saja syaratnya?
Berikut selengkapnya, melansir dari Kompas.com:
Syarat pendaftaran BPJS Kesehatan

Dilansir dari portal berita resmi BPJS Kesehatan, jamkesnews.com, berikut syarat mendaftar BPJS Kesehatan mandiri:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi halaman pertama buku tabungan BNI/ BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng dan Bank Panin (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/ anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/ penanggung).
- Formulir surat kuasa autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermeterai Rp 10.000 yang ditanda tangani pemilik rekening yang bersangkutan.
- Surat kuasa wajib ditanda tangani oleh pemilik rekening walaupun calon peserta yang mendaftar bukan pemilik rekening.
- Fotokopi paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang bagi Warga Negara Asing (WNA).
Baca juga: Cara Pencairan Dana JHT Sebagian, Syarat: Masa Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Minimal 10 Tahun
Baca juga: Syarat dan Kriteria Tenaga Kerja yang Bisa Jadi Peserta JKP, Program untuk Pekerja-Buruh Terkena PHK
Adapun calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran.
Pendaftaran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Bukan Pekerja (BP) Kolektif dimungkinkan untuk:
- Mahasiswa dari Perguruan tinggi atau lembaga sejenis
- Siswa/santri dari Sekolah/ Pesantren atau lembaga sejenis
- Saksi dan Korban dalam Perlindungan Lembaga Hukum
- Penghuni Lembaga Permasyarakatan Negara, Panti Sosial
- Lembaga atau Badan Amal, Lembaga/ Yayasan atau Badan Sosial
- Koperasi Berbadan Hukum serta Program CSR Badan Usaha
Cara pendaftaran BPJS Kesehatan

Lihat Foto Cara daftar BPJS Kesehatan online lewat aplikasi mobile JKN dengan mudah (Audia Natasha Putri) Ada beberapa kanal layanan pendaftaran BPJS Kesehatan, seperti Pandawa, Aplikasi Mobile JKN, Mobile Customer Service (MCS), kantor cabang, dan kantor kabupaten/kota (perorangan dan kolektif).