Berita Terpopuler

VIRAL TERPOPULER: Pencairan JHT Usia 56 Dibatalkan - Daftar KIP Kuliah atau UTBK SBMPTN 2022 Dulu?

4 berita viral terpopuler Kamis 3/3/2022 TribunJatim.com: pencairan JHT usia 56 tahun dibatalkan - daftar KIP Kuliah atau UTBK SBMPTN 2022 dulu?

Tayang:
Editor: Hefty Suud
Kolase Instagram @ltmpt.ac.id - KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Penjelasan Menaker Ida Fauziyah soal pencairan JHT usia 56 tahun - Ilustrasi pendaftaran KIP Kuliah dan UTBK SBMPTN 2022 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut berita viral terpopuler hari ini, Kamis, 3 Maret 2022 di TribunJatim.com.

Berita viral terpopuler pertama, pencairan JHT pada usia 56 tahun dibatalkan.

Selanjutnya ada kisah transformasi wanita urakan viral di media sosial, kini hidup justru sangat berbeda.

Ada juga berita tentang cara lapor SPT Tahunan pribadi.

Tersaji juga berita manakah yang lebih didahulukan daftar KIP Kuliah atau UTBK SBMPTN 2022?

Simak selengkapnya berita viral terpopuler hari ini, Kamis, 3  Maret 2022:

Baca juga: Lebih Pilih Steno Ketimbang Pacar Tajir, Mawar AFI Pernah Makan Mi Instan Sebungkus Dibagi 3: Serius

Baca juga: Harga Gas Elpiji Naik, Ini Rinciannya untuk Jawa Timur & Provinsi Lain, Imbas Perang Rusia-Ukraina?

Baca juga: Meski Arie Kriting Punya Anak, Ibu Indah Permatasari Tetap Ogah Damai dengan Menantu: Terlalu Sakit

1. JHT Batal Cuma Cair di Usia 56 Tahun

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan arahan kepada jajaran Kepala Disnaker di Bandung, Jawa Barat, Minggu (9/8/2020).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan arahan kepada jajaran Kepala Disnaker di Bandung, Jawa Barat, Minggu (9/8/2020). (Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan)

Kabar terbaru soal pencarian JHT yang sempat menuai polemik.

Terbaru, pencairan JHT pada usia 56 tahun dibatalkan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan pencairan dana Jaminan Hari Tua atau JHT akan kembali ke aturan lama, tidak perlu menunggu sampai usia pensiun 56 tahun dikutip dari Tribunnews.com.

Hal tersebut dilakukan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.

Ida menyampaikan, saat ini kemeteriannya sedang memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, di mana pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

Baca juga: Cara Pencairan Dana JHT Sebagian, Syarat: Masa Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Minimal 10 Tahun

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, kata Ida, Kemnaker melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja dan juga secara intens berkoordinasi serta berkomunikasi dengan kementerian atau lembaga terkait.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, Insyaallah segera selesai," kata Ida dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).

Diketahui Permenaker No.2 Tahun 2022 belum berlaku efektif, di mana saat ini masih berlaku Permenaker 19/2015.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved