Breaking News

Bayar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Ini Ketentuan dan Caranya, 'Login JKN Mobile'

Tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa dicicil. Berikut syarat dan ketentuannya dijelaskan Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Maruf.

Tayang:
Editor: Hefty Suud
jamkesnews.com
Ilustrasi aplikasi BPJS Kesehatan, JKN Mobile. 

TRIBUNJATIM.COMBPJS Kesehatan memberikan layanan cicilan tunggakan iuran.

Melalui layanan tersebut, peserta BPJS Kesehatan bisa membayar tunggakan iuran secara bertahap sehingga status kepesertaannya bisa kembali aktif, setelah cicilan tersebut lunas.

Pasalnya, kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi non-aktif jika seseorang terlambat membayarkan iurannya.

Untuk mengaktifkannya kembali, peserta bisa langsung membayarkan iuran di bulan berikutnya ditambah dengan besaran tunggakan yang belum dibayarkan.

Ketentuan pengaktifan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan telah diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Kendati demikian, peserta yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan sering kali merasa keberatan untuk membayarkan tunggakan tersebut sekaligus.

Baca juga: 4 Cara Daftar BPJS Kesehatan dan Syaratnya, Syarat Wajib untuk Calon Jemaah Umrah hingga Membuat SIM

Baca juga: 6 Layanan Publik Wajib Syarat Jadi Anggota BPJS Kesehatan: Jual Beli Tanah hingga Permohonan SKCK

Pasalnya, tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa terjadi tidak hanya dalam hitungan bulan tetapi tahun.

Kini tunggakan BPJS Kesehatan bisa dipayar dengan cara cicilan. 

Melansir dari Kompas.com, berikut cara menyicil  tunggakan BPJS Kesehatan:

Iuran BPJS Kesehatan bisa dicicil melalui program Rehab

BPJS Kesehatan Cabang Surabaya
BPJS Kesehatan Cabang Surabaya (istimewa)

BPJS Kesehatan memberikan layanan pembayaran tunggakan secara bertahap melalui Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab).

Dilansir dari BPJS Kesehatan, Kamis (3/3/2022), layanan tersebut merupakan hasil inovasi BPJS Kesehatan yang ditujukan bagi peserta BPJS Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan peserta segmen Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran.

Melalui layanan ini, peserta bisa membayarkan tunggakan iuran secara bertahap atau dicicil. Dengan begitu, tunggakan iuran akan terasa lebih ringan.

Pengadaan program tersebut dibenarkan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Maruf.

Menurutnya, program Rehab bisa mempermudah peserta BPJS Kesehatan untuk melunasi tunggakan iuran sehingga kepesertaannya bisa kembali aktif.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved