Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Malang

Cegah Pencurian Artefak, Disparbud Kabupaten Malang Perketat Ekskavasi Candi Srigading

Cegah pencurian artefak setelah penemuan wadah yang diduga berbahan emas, Disparbud Kabupaten Malang memperketat ekskavasi Candi Srigading.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Erwin Wicaksono
Proses ekskavasi Candi Srigading di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang pada Minggu (6/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Menyusul temuan wadah yang diduga berbahan perunggu dan emas, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang memperketat akses menuju Candi Srigading di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang, Made Arya Wedhantara menerangkan, pihak yang boleh melakukan ekskavasi di Candi Srigading hanya Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur (BPCB Jatim).

"Kami telah memasang papan peringatan yang berisi larangan-larangan yang menyangkut proses ekskavasi jika dilakukan oleh pihak non-BPCB berserta konsekuensi hukumnya," ujar Made Arya Wedhantara ketika dikonfirmasi, Minggu (6/3/2022).

Made Arya Wedhantara menjelaskan, peringatan tersebut berupa larangan merusak atau mengubah fungsi bentuk cagar budaya, mencuri dan memperjualbelikan cagar budaya, serta aturan-atutan lainnya.

Baca juga: BPCB Jatim Ungkap Temuan Benda Berbentuk Wadah yang Diduga Berbahan Emas di Candi Srigading Malang

"Kami tegas melarang pemindahan, membawa, memisahkan, memugar cagar budaya tanpa seizin instansi terkait. Mencoret dan mengotori area situs juga dilarang," papar Made Arya Wedhantara.

Made menegaskan konsekuensi hukum dari aturan tersebut cukup berat. Pelanggar dikenakan Pasal 101 sampai 112 UU nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

"Ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 2,5 miliar," jelas Made.

Guna pengamanan, Made telah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Srigading untuk melakukan pengamanan di Candi Srigading, terutama pada malam hari.

Saat proses ekskavasi pun pihak-pihak yang tidak berkepentingan dilarang mendekati atau terlibat dalam proses ekskavasi. Pantauan di lokasi, para petugas ekskavasi memperketat jalannya penggalian. Sekujur area Candi Srigading dipasangi garis-garis larangan memasuki area badan candi.

Sementara itu, Arkeolog BPCB Jatim, Wicaksono Dwi Nugroho menegaskan telah mengamankan benda-benda temuan di Candi Srigading ke tempat yang aman, yakni di Kantor Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur. BPCB memastikan tak ada satupun benda temuan yang diletakkan di area sekitar Candi Srigading. Ini dilakukan untuk menjamin keamanan keberadaan benda temuan candi.

Barang yang sudah diamankan meliputi 3 buah arca, yakni Arca Nandiswara, Arca Agastya dan Arca Mahakala. Kemudian Batu Lingga dan wadah yang diduga berbahan emas dan perunggu.

"Telah diamankan untuk menjamin keamanan keberadaan benda-benda temuan tersebut. Ekskavasi masih berlangsung, perihal kapan akan berakhir, kami masih melakukan pembahasan," jelas Wicaksono Dwi Nugroho.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved