Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Tidak Lapor SPT Tahunan, Ini Cara Mengajukan Wajib Pajak Non Efektif

Wajib Pajak yang statusnya menganggur dan tidak memiliki penghasilan, bisa tidak melakukan lapor SPT Tahunan. Ajukan Wajib Pajak Non Efektif.

Editor: Hefty Suud
freepik.com
Ilustrasi - Kriteria Wajib Pajak yang bisa tidak lapor SPT Tahunan. 

TRIBUNJATIM.COM - Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melakukan lapor SPT Tahunan.

Apabila tidak melakukannya, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi.

Lapor SPT Tahunan ini bisa dilakukan secara online sebelum 31 Maret 2022.

Kendati demikian, bagi Wajib Pajak yang menganggur dan tidak berpenghasilan namun mempunyai NPWP, bisa tidak wajib melakukan lapor SPT Tahunan.

Dilansir dari laman DJP, Wajib Pajak yang statusnya menganggur dan tidak memiliki penghasilan bisa tidak melakukan pelaporan SPT Tahunan dengan mengajukan permohonan sebagai Wajib Pajak Non Efektif.

Begitu pun dengan Wajib Pajak yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Baca juga: Rincian Denda yang Dikenakan Bagi Wajib Pajak Telat Lapor SPT Tahunan, Lengkap Alur Penagihannya

Baca juga: Aplikasi e-SPT Ditutup, Wajib Lapor Pajak Tahunan Bisa Lewat e-Form dan e-Filing, Begini Caranya

Adapun batas PTKP yang dimaksud adalah Rp 4,5 juta per bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi baik yang masih lajang maupun sudah kawin.

“Masyarakat dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan tetap terlindungi dan tidak membayar pajak sama sekali," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam Sidang Paripurna, dikutip dari Kompas.com (2/3/2022). 

Apa itu Wajib Pajak Non Efektif?

lustrasi - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
lustrasi - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Facebook @DitjenPajakRI)

Dikutip dari DJP, Wajib Pajak Non Efektif merupakan Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif namun masih memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Wajib Pajak yang telah mengajukan dan ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif, maka: Tidak melaksanakan kewajiban lapor SPT.

Tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT sejak ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif.

Tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT.

Baca juga: Cek Saldo Rekening, Subsidi Gaji Gelombang 2 Ditransfer, Tapi Wajib Pajak Tak Dapat? Ini Detailnya

Kriteria penetapan Wajib Pajak Non-Efektif

Permohonan Wajib Pajak Non Efektif dapat diajukan oleh Wajib Pajak.

Kendati demikian, penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Non Efektif akan diberikan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP namun memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif, seperti memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
  • Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu satu tahun dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  • Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Cara mengajukan permohonan Wajib Pajak Non Efektif

Pengajuan permohonan Wajib Pajak Non Efektif bisa dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menjadi tempat pendaftaran NPWP.

Jangka waktu permohonan Wajib Pajak Non Efektif adalah 5 hari.

Pihak KPP akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas sebelum menyatakan pengajuan ditolak atau diterima.

Berikut kelengkapan berkas permohonan Wajib Pajak Non Efektif orang pribadi yang harus dipenuhi:

  • Formulir penetapan Wajib Pajak Non-Efektif yang sudah diisi.
  • Surat pernyataan bermaterai. Fotokopi KTP.
  • Sesuai PER-04/PJ/2020, formulir penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dan surat pernyataan bermaterai bisa diunduh di sini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Punya NPWP tapi Pengangguran, Apakah Harus Lapor SPT?

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved