9 Perawatan Gigi Biayanya Ditanggung BPJS Kesehatan, Skeling Termasuk? Cek Daftar Tempat Pelayanan
Perawatan gigi bisa dilakukan dengan menggunakan asuransi BPJS Kesehatan. Lalu, apa saja perawatan gigi yang biayanya ditanggung BPJS Kesehatan?
TRIBUNJATIM.COM - Ingin melakukan perawatan gigi?
Kini bisa dilakukan dengan menggunakan asuransi BPJS Kesehatan.
Melansir Kompas.com, Selasa (8/3/2022), BPJS Kesehatan memberikan pelayanan kesehatan secara komprehensif melalui rujukan berjenjang tergantung pada indikasi medis pasien, termasuk pemeriksaan gigi.
Lalu, apa saja perawatan gigi yang biayanya ditanggung BPJS Kesehatan?
Berdasarkan peraturan BPJS Kesehatan No.1 Tahun 2014 Pasal 52 ayat 1, disebutkan ada 9 pelayanan kesehatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca juga: Cara Mengaktifkan Kembali Status Kepesertaan BPJS Kesehatan yang Nunggak Setahun, Adakah Dendanya?
Kesembilan pelayanan kesehatan gigi itu, meliputi:
1. Administrasi pelayanan terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.
2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
3. Premedikasi.
4. Kegawatdaruratan oro-dental.
5. Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi).
6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.
7. Obat pasca ekstraksi.
8. Tumpatan komposit/GIC.
9. Skeling gigi.