Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

9 Perawatan Gigi Biayanya Ditanggung BPJS Kesehatan, Skeling Termasuk? Cek Daftar Tempat Pelayanan

Perawatan gigi bisa dilakukan dengan menggunakan asuransi BPJS Kesehatan. Lalu, apa saja perawatan gigi yang biayanya ditanggung BPJS Kesehatan?

freepik.com
Ilustrasi pelayanan perawatan gigi ditanggung BPJS Kesehatan. 

Penggantian fasilitas kesehatan dokter gigi diperbolehkan minimal setelah terdaftar 3 bulan di fasilitas kesehatan tersebut.

2. Datang ke faskes pertama

Di faskes pertama, peserta harus melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan aktif.

Kemudian faskes akan melakukan pengecekan keabsahan kartu, dan langsung dilanjut dengan pemeriksaan kesehatan dan tindakan pertolongan.

Bila diperlukan obat sesuai indikasi medis, maka peserta akan diberi obat oleh fasilitas kesehatan.

Rujukan kasus gigi akan dilakukan jika indikasi medis memerlukan pemeriksaan di spesialis atau sub spesialis.

3. Pelayanan di faskes rujukan tingkat lanjutan

Peserta harus membawa kartu BPJS juga surat rujukan dari faskes pertama.

Setelah mendaftar dan dicek keabsahan surat-suratnya, maka dokter akan segera melakukan pemeriksaan dan tindakan pertolongan.

Sesuai mendapatkan tindakan, peserta akan mengisi dan menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.

4. Pelayanan protesa gigi atau gigi palsu

Protesa gigi adalah layanan tambahan yang diberikan BPJS Kesehatan dengan batasan plafon.

Pelayanan ini bisa didapatkan di faskes pertama atau faskes lanjutan.

Tarif maksimal penggantian gigi adalah Rp 1.000.000 dengan ketentuan sebagai berikut:

- Tarif untuk masing-masing rahang maksimal adalah Rp 500.000.

- Rincian per rahang: 1-8 gigi adalah Rp 250.000.

- Rincian per rahang 9-16 gigi adalah Rp 500.000.  

Nah itulah daftar layanan pemeriksaan gigi yang masih ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Baca berita Jatim terkini lainnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved