Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Mojokerto

Majelis Hakim Tolak Keberatan Terdakwa Randy Bagus Kasus Aborsi Mahasiswi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menolak keberatan (Eksepsi) terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko terkait kasus aborsi terhadap

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Januar
TribunJatim.com/ M Romadoni
Terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten, Selasa (8/3/2022) 

Terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko terlibat dalam tindakan aborsi terhadap almarhum NW mahasiswi Universitas
Brawijaya.

Desakan aborsi dari terdakwa diduga membuat mahasiswi NW mengakhiri hidupnya menenggak racun Potasium dicampur teh. Korban ditemukan meninggal diatas pusara ayahnya di pemakaman Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12/2021) lalu.

Mantan anggota Polres Pasuruan tersebut dijerat pasal 348 KUHP ayat 1 tentang Aborsi dan pasal 348 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP ancaman hukuman 5,6 tahun. (don/ Mohammad Romadoni).

Kumpulan berita Mojokerto terkini

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved