Aturan Terbaru Perjalanan Domestik, SE No 11 Tahun 2022, Sudah 2 Kali Vaksin Tidak Perlu PCR-Antigen
Simak isi lengkap SE Nomor 11 Tahun 2022. Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 akhirnya merilis Surat Edaran (SE) terkait aturan perjalanan domestik
TRIBUNJATIM.COM - Kabar gembira bagi para pelaku perjalanan domestik.
Bila Anda sudah 2 kali vaksin tak perlu tes PCR/antigen.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran SE Nomor 11 Tahun 2022.
SE tersebut mengatur soal aturan perjalanan domestik di antaranya penumpang tak perlu tes PCR bila sudah dua kali vaksin.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 akhirnya merilis Surat Edaran (SE) terkait aturan perjalanan domestik.
Baca juga: Aturan Baru Masa Transisi ke Normal, Naik Pesawat Tak Perlu Antigen/PCR hingga Bebas Karantina
Dalam SE Nomor 11 Tahun 2022 dijelaskan tentang kebijakan syarat melakukan perjalanan dengan moda transportasi publik selama pandemi Covid-19.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah penumpang transportasi darat, laut, dan udara khususnya rute domestik serta kereta api tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR.
Hanya saja mereka harus sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster).
Dengan demikian, masyarakat yang sudah vaksinasi lengkap atau booster, bisa melakukan perjalanan di dalam negeri tanpa perlu tes PCR atau antigen.
Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Ketua BNPB, Letjen TNI Suharyanto itu berlaku efektif mulai Selasa (8/3/2022) hari ini hingga waktu yang ditentukan kemudian.
Baca juga: Pemkab Banyuwangi Kerahkan Anggota Linmas hingga BPBD untuk Jemput Bola Vaksinasi Covid-19 Lansia

Surat Edaran ini juga sejalan dengan pernyataan dari Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan pada Senin (7/3/2022).
Ia menyebutkan, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap tidak perlu lagi menunjukkan tes antigen dan PCR.
Kebijakan tersebut, kata Luhut, dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.
Selain mengatur soal syarat perjalanan, SE itu juga memuat tentang hal apa saja yang wajib dipatuhi masyarakat saat melakukan perjalanan.
Satu di antaranya menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.