Cara Mudah
Cara Membuat e-KTP Bagi Pemula yang Baru Usia 17 Tahun, Lihat Syarat Dokumen Wajib Disiapkan
Berikut cara membuat e-KTP bagi pemula yang baru menginjak usia 17 tahun. Jangan lupa menyiapkan syarat dokumennya!
1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan
Pertama, setelah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan, Anda harus menggandakannya.
Pihak kelurahan hanya membutuhkan selembar salinan untuk tiap dokumen, tetapi sebaiknya Anda memiliki dua atau tiga lembar salinan untuk tiap dokumen.
2. Datang ke kelurahan atau Dukcapil
Setelah giliran Anda tiba, Anda akan menyerahkan salinan dokumen kepada pihak petugas Kelurahan.
Sebaiknya, Anda juga membawa dokumen asli.
Petugas hanya minta untuk ditunjukkan, tapi mereka akan mengambil salinannya.
3. Foto dan sidik jari
Setelah penyerahan dokumen, Anda akan dipanggil untuk pas foto dan pengambilan sidik jari.
Jika semua proses sudah selesai, Anda akan diberikan surat pengantar untuk ditunjukkan saat mengambil e-KTP nanti.
Surat ini juga bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP.
Semua proses pembuatan e-KTP di kantor kelurahan hanya butuh waktu 30 menit sampai satu jam, tergantung panjangnya antrian.
Sedangkan untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian.

Mengapa harus e-KTP?
Dilansir dari laman Dukcapil, Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP.