Cara Mudah
Cara Membuat e-KTP Bagi Pemula yang Baru Usia 17 Tahun, Lihat Syarat Dokumen Wajib Disiapkan
Berikut cara membuat e-KTP bagi pemula yang baru menginjak usia 17 tahun. Jangan lupa menyiapkan syarat dokumennya!
TRIBUNJATIM.COM - Ketika menginjak usia 17 tahun, masyarakat Indonesia bakal sudah bisa mendapatkan Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
Lantas, bagaimana cara membuat e-KTP bagi pemula yang berusia 17 tahun?
Simak panduannya dilansir dari Kompas.com, Rabu (9/3/2022).
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, syarat membuat e-KTP cukup menggunakan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Lewat akun Instagram @zudanarifofficial, Zudan menyampaikan, syarat membuat e-KTP untuk pertama kali.
Baca juga: Cara Pindah FKTP Secara Online Jika Pindah Tempat Tinggal, Ini Panduan Kepala Humas BPJS Kesehatan
Berikut adalah syaratnya:
- Berumur 17 tahun
- Membawa fotokopi KK
- Tidak perlu pengantar RT/RW/desa/keluarahan
- Datang ke Dinas Dukcapil
- Dalam pembuatan e-KTP tidak boleh diwakilkan
- Proses pembuatan e-KTP dapat dilakukan oleh masyarakat di Dinas Dukcapil tingkat Kelurahan, Kecamatan atau tingkat Kota/Kabupaten sesuai ketentuan di wilayah masing-masing.
Baca juga: Syarat Ganti Foto di KTP dan Waktu yang Dibutuhkan, Masihkah Perlu Bawa Surat Pengantar RT/RW?
Tata cara membuat e-KTP
Dilansir dari laman Indonesia.go.id, setiap Anda datang untuk membuat e-KTP atau dokumen lainnya, Anda akan mendapatkan arahan dari petugas di sana.
Berikut caranya:
1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan
Pertama, setelah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan, Anda harus menggandakannya.
Pihak kelurahan hanya membutuhkan selembar salinan untuk tiap dokumen, tetapi sebaiknya Anda memiliki dua atau tiga lembar salinan untuk tiap dokumen.
2. Datang ke kelurahan atau Dukcapil
Setelah giliran Anda tiba, Anda akan menyerahkan salinan dokumen kepada pihak petugas Kelurahan.
Sebaiknya, Anda juga membawa dokumen asli.
Petugas hanya minta untuk ditunjukkan, tapi mereka akan mengambil salinannya.
3. Foto dan sidik jari
Setelah penyerahan dokumen, Anda akan dipanggil untuk pas foto dan pengambilan sidik jari.
Jika semua proses sudah selesai, Anda akan diberikan surat pengantar untuk ditunjukkan saat mengambil e-KTP nanti.
Surat ini juga bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP.
Semua proses pembuatan e-KTP di kantor kelurahan hanya butuh waktu 30 menit sampai satu jam, tergantung panjangnya antrian.
Sedangkan untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian.

Mengapa harus e-KTP?
Dilansir dari laman Dukcapil, Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP.
Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia.
Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya.
Beberapa di antaranya digunakan untuk hal-hal berikut:
- Menghindari pajak
- Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
- Mengamankan korupsi
- Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)