Cara Mudah
Cara dan Syarat Membuat Kartu Keluarga Bagi Pasangan Baru Nikah, KK Bisa Selesai Dibuat 1 Hari
Ketika sudah memiliki keluarga, masyarakat diwajibkan memiliki Kartu Keluarga. Namun, bagaimana cara membuat KK itu?
TRIBUNJATIM.COM - Ketika sudah memiliki keluarga, masyarakat diwajibkan memiliki Kartu Keluarga.
Namun, bagaimana cara membuat Kartu Keluarga bagi pasangan baru menikah?
Simak tahapannya dilansir dari Kompas.com, Kamis (10/3/2022).
Dikutip dari laman indonesiabaik.id, KK bagi suami/istri yang baru menikah itu harus terpisah dari KK lama yang masih bergabung dengan orang tua.
Perlu diketahui, indonesiabaik.id merupakan satu di antara kanal yang disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menyampaikan tentang program pemerintah dengan kemasan yang lebih menarik.
Baca juga: Cara Menonaktifkan NPWP Wajib Pajak Pribadi atau Badan, Ada 3 Konsekuensi Pasca Status Non-efektif
Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, pembuatan KK bagi pengantin baru tanpa perlu surat pengantar RT/RW, hanya cukup membawa Buku Nikah (bagi muslim) atau Akta Perkawinan (bagi nonmuslim) ke kantor Dukcapil, disertai KK orang tua masing-masing.
Pengantin baru nantinya akan dibuatkan KK sekaligus KTP baru (dengan status yang baru).
Lalu, bagaimana syarat membuat KK bagi yang baru nikah?
Baca juga: Cara Cetak Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, & Akta Kematian, Bisa Dicetak Mandiri Pakai Kertas HVS A4
Syarat membuat KK bagi yang baru nikah
- Kartu Keluarga (KK) asli orang tua perempuan dan laki-laki
- Mengisi Formulir F I-01
- Fotokopi Buku Nikah
- Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah desa/leurahan)
- Fotocopi Akta Kelahiran (bagi yang memiliki)
- Fotocopi ijazah SD/SMP/SMA (bagi yang memiliki).
Baca juga: Tata Cara Mengganti Nama di Kartu Keluarga, Lihat Rincian Biaya dan Syarat Dokumen yang Wajib Dibawa