Berita Malang
Dituntut 20 Tahun Penjara, Pembunuh Istri Siri di Malang Minta Keringanan Hukuman, Sebut Tidak Niat
Terdakwa Sofianto Liemmantoro alias Sofyan (56), yang merupakan pelaku pembunuhan istri siri di Jalan Emprit Mas, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Ko
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Terdakwa Sofianto Liemmantoro alias Sofyan (56), yang merupakan pelaku pembunuhan istri siri di Jalan Emprit Mas, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang dituntut hukuman 20 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang pada Rabu (9/3/2022).
Agenda sidang dilakukan secara virtual, dengan menghadirkan terdakwa melalui zoom meeting. Terdakwa mengikuti jalannya persidangan dari Lapas Kelas I Malang.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Moh Heriyanto.
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto mengatakan, JPU menuntut terdakwa dengan dakwaan primair yaitu Pasal 340 KUHP.
"Atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa itu, maka JPU kami menuntut terdakwa dengan dakwaan primair, yaitu Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan subsidiaritas. Dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (10/3/2022).
Baca juga: Sidang Pembunuhan Istri Siri di Malang Masuki Agenda Pemeriksaan Saksi, Hadirkan Satpam dan Dokter
Pria yang akrab disapa Eko ini menjelaskan dalam sidang tersebut, terdakwa juga membacakan nota pembelaan (pledoi).
"Atas tuntutan dari JPU tersebut, terdakwa yang memang tidak bersedia untuk didampingi oleh penasihat hukum menyampaikan pledoi secara lisan. Pada intinya, terdakwa meminta keringanan hukuman atas tuntutan yang disampaikan oleh JPU dan terdakwa tidak mengakui sebagian perbuatannya. Dengan alasan terdakwa tidak memiliki niat serta tujuan untuk membunuh korban, melainkan hanya bermaksud untuk menyakiti," pungkasnya.
Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada Senin (21/3/2022) dengan agenda pembacaan putusan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sofianto Liemmantoro alias Sofyan (56) menghabisi nyawa istri sirinya Ratna Darumi Soebagio (56) pada Jumat (17/9/2021) malam.
Pelaku nekat melakukan aksinya itu, karena sakit hati akibat korban meminta untuk berpisah.
Dengan memakai kepala palu yang telah disiapkan sebelumnya, pelaku pun memukulkannya ke bagian kepala korban hingga tewas.
Baca juga: Motif Suami Bunuh Istri Siri di Malang, Kesal Ajakan Pindah Rumah Ditolak hingga Perkataan Kasar