Berita Nganjuk
Terungkap Sejumlah Fakta Baru dalam Rekonstruksi Pembunuhan Bos Mebel di Nganjuk
Satreskrim Polres Nganjuk menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan juragan mebel, Bobby Yong (36) warga Kelurahan Payaman Kecamatan Nganjuk Kota Kabupa
Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Ndaru Wijayanto
"Jadi, selain memang tidak dibayar ataupun digaji, tersangka ini juga dendam dan sakit hati karena dipaksa bersetubuh sesama jenis di kamar bawah toko milik korban. Dan korban selalu mewajibkan tersangka tidur tanpa pakaian. Meskipun tersangka tersebut masih normal," tandas I Gusti Agung Ananta Pratama.
Penyidik, tambah I Gusti Agung, setelah melakukan rekonstruksi tersebut masih terus bekerja melengkapi berkas kasus pembunuhan juragan mebel tersebut untuk segera dapat dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan di PN Nganjuk.
"Semoga semuanya bisa segera diselesaikan oleh tim penyidik," ungkap I Gusti Agung.
Sementara Pengacara tersangka, Ahmad Yani SH mengatakan, dalam rekonstruksi yang diikutinya memang ada adegan tambahan yang ditemukan. Dan dalam kasus tersebut, ungkap Ahmad Yani, pihaknya berharap Polisi tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Semoga di dalam pemberkasan nantinya bisa segera lengkap dari digelarnya rekonstruksi itu. Dengan demikian dari kasus tersebut bisa terkuak semuanya dengan jelas, dan tersangka nantinya mendapat hukuman seadil-adilnya," tutur Ahmad Yani.