Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sekdiskominfo Nganjuk Terjerat Korupsi

Jadi Tersangka Korupsi Fiber Optik, Sekdiskominfo Nganjuk Sujono Segera Dibebastugaskan Sementara

Sujono bakal diberhentikan sementara dari jabatannya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berposisi Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/DANENDRA KUSUMA
PEMBERHENTIAN SEMENTARA - Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Nganjuk, Agus Heri Widodo tengah menjelaskan proses pemberhentian sementara Sujono dari PNS, Kamis (9/10/2025). Pemberhentian sementara diberlakukan usai Sujono ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk atas kasus dugaan korupsi proyek fiber optik.  

Poin penting:

  • Status Tersangka: Sujono (Sekdiskominfo Nganjuk) ditetapkan tersangka kasus korupsi fiber optik 2024.
  • Tindakan Pemkab; Memproses pemberhentian sementara dari status PNS.Dasar HukumPP No. 17 Tahun 2020 dan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Sujono bakal diberhentikan sementara dari jabatannya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berposisi Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdiskominfo) Kabupaten Nganjuk

Pemberhentian sementara diberlakukan usai Sujono ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk atas kasus dugaan korupsi proyek fiber optik.

Saat ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk tengah memproses pemberhentian itu.

Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Nganjuk, Agus Heri Widodo mengatakan proses pemberhentian sementara harus melalui serangkaian langkah. 

Baca juga: Sekdiskominfo Nganjuk dalam Korupsi Fiber Optik, Paksa Penyedia Jasa Setor Uang Rp70 Juta per Bulan

Yakni, mengusulkan pertimbangan teknis (pertek) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia (RI). 

Setelahnya, BKPSDM menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara. 

Pemberhentian sementara ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. 

Kemudian, Pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 53 Ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. 

"Umumnya, proses (pemberhentian sementara) berlangsung sepekan, setelah dokumen kami unggah ke aplikasi kepegawaian," katanya kepada Tribun Jatim Network, Kamis (9/10/2025). Pemberhentian sementara ini sebagai langkah menghormati proses hukum dan penyidikan. 

Berbarengan dengan proses ini, BKPSDM sedang berkoordinasi dengan Kejari. 

Sebab, BKPSDM belum menerima salinan surat penahanan terhadap Sujono. 

"Kami masih berkoordinasi dengan Kejari untuk mendapatkan salinan surat penahanan," ungkapnya. 

Di samping itu, lanjut Agus, sejauh ini Pemkab Nganjuk belum menunjuk pengganti Sujono pada jabatan Sekdis. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved