Harga Mobil Mewah Doni Salmanan yang Kini Disita, Beli dari Arief Muhammad, Crazy Rich Bayar Segini
Warganet sempat bertanya apakah Arief Muhammad akan mengembalikan uang hasil jual mobil ke Doni Salmanan.
Ikbar menjelaskan, istri dan manajer Doni tidak dalam keadaan sehat untuk menjalani pemeriksaan hari ini.
Terlebih, tiga hari sebelumnya mereka mengikuti proses penyitaan aset Doni.
"Kita meler, tiga hari kemarin kan penyitaan. Jadi, kita mengajukan permohonan ditunda besok," jelas Ikbar.
Menurut Ikbar, surat permohonan penundaan pemeriksaan itu akan dikirimkan pada hari ini.
Namun, ia menegaskan sudah menyampaikan hal itu ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada saat penandatanganan penyitaan barang bukti.
"Sudah ada suratnya per hari ini. Nanti rekan saya datang ke Bareskrim Polri," ucap Ikbar.
Baca juga: Arti Quotex yang Menyeret Nama Doni Salmanan Crazy Rich Bandung, Platform Broker Trading Ilegal
Secara terpisah, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Komisaris Besar (Kombes) Reinhard Hutagaol mengatakan, masih menunggu istri dan manajer Doni Salmanan.
"Kita masih menunggu," ujar Reinhard saat dihubungi wartawan, Senin (14/3/2022).
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan, informasi terkait pemeriksaan ini akan disampaikan pada saat konferensi pers nanti siang.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan istri Doni, Dinan Fajrina dan manajer Doni akan diperiksa pada 14 Maret 2022.
Asep menyatakan, mereka akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
"Istri dan manajer DS sudah kita panggil, Senin (14 Maret)," ujar Asep kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).
Baca juga: Kronologi Penembakan Pria Madura, Korban Begal Teriak Minta Tolong, Terdengar Tembakan Berkali-kali
Diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 8 Maret 2022.
Ia dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Akibatnya, Doni pun terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara.
Dalam kasus ini polisi telah menyita sejumlah kendaraan milik Doni, di antaranya mobil Porsche hingga sejumlah motor gede (moge).
Selain itu, ada dua rumah Doni yang disita di kawasan Bandung dan Soreang, Jawa Barat.
Berita terkait Crazy Rich Indonesia dan berita Jatim lainnya