Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Suami-Istri di Trenggalek Saling Lapor, Berakhir Damai Lewat Keadilan Restoratif

Pasangan suami-istri di Kabupaten Trenggalek saling melaporkan pasangannya ke kepolisian. Keduanya menyampaikan laporan terkait dugaan kekerasan

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Aflahul Abidin
Suami dan istri yang sebelumnya saling lapor polisi berdamai. Sang istri mencium tangan sang suami. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Pasangan suami-istri di Kabupaten Trenggalek saling melaporkan pasangannya ke kepolisian.

Keduanya menyampaikan laporan terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

Polisi yang menerima laporan pasangan itu menangani perkara lewat keadilan restoratif atau restorative justice.

Akhirnya, keduanya pun berdamai dan saling memaafkan.

Baca juga: Disapa Polisi Dini Hari, Dua Pria di Blitar Buang Sesuatu ke Got, Ending Langsung Ditangkap

Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizky Wicaksana menjelaskan, pasangan suami-istri itu adalah UAS (36) dan YEM (34).

Keduanya warga Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.

"Aksi saling lapor itu dilakukan setelah keduanya terlibat cekcok," kata Arief, Jumat (18/3/2022).

Ceritanya, lanjut Arief, YEM memergoki suaminya tengah berduaan dengan seorang perempuan di sebuah taman.

Begitu sampai rumah, keduanya bertengkar hebat. Sempat saling rebut telepon genggam sang suami.

Hingga akhirnya, lanjut Arief, cekcok mengakibatkan mereka saling dorong.

Berdasarkan pengakuannya ke kepolisian, YEM mengaku ditindihi saat berbaring setelah terjatuh hingga kesulitan bernafas.

"Sementara sang suami mengaku digigit sikunya. Itu awal mula mereka saling lapor ke kepolisian," sambung Arief.

Terkait laporan itu, polisi mencoba mendamaikan kedua pihak. Mereka beberapa kali dipanggil untuk dimediasi.

Satrekrim juga memilih untuk menyelesaikan masalah tersebut lewat restorative justice. Setelah pihaknya menelaah kasus dari sisi persyaratan formil dan materiil.

Menurut Arief, secara syarat, kasus itu dapat diselesaikan dengan restorative justice.

"Kami damaikan keduanya, kami pertemukan di Mapolres dan keduanya sudah saling memaafkan," kata Arief.

Saat didamaikan di kantor polisi, pasangan tersebut juga sempat menyampaikan permintaan maaf satu sama lain.

Sang istri juga mencium tangan sang suami.

Arief mengatakan, penyelesaian perkara itu merujuk pada Peraturan Kapolri 6/2019 tentang penyidikan tindak pidana dan Peraturan Polri tentang penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Juga sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyelidikan," pungkasnya. (fla)

Kumpulan berita Trenggalek terkini

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved