Ramadan 2022
Ramadan 2022 Bebas Salat Tarawih di Masjid dan Buka Puasa Bersama? Simak Kata Menteri Sandiaga Uno
Apakah salat tarawih berjamaah di Masjid dan buka puasa bersama diperbolehkan di Ramadan 2022? Ini kata Menteri Sandiaga Uno.
TRIBUNJATIM.COM - Apakah salat tarawih berjamaah di Masjid dan buka puasa bersama diperbolehkan saat Ramadan 2022?
Simak penjelaasan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno.
Sebelumnya perlu diketahui, Muhammadiyah telah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1443 H jatuh pada Sabtu, 2 April 2022.
Sementara Pemerintah Republik Indonesia bakal menetapkan awal puasa atau 1 Ramadhan 1443 H melalui Sidang Isbat yang akan digelar pada Jumat, 1 April 2022.
Salah satu momen yang ditunggu-tunggu saat Bulan Ramadan tiba adalah menjalankan salat tarawih berjamaah di Masjid dan buka puasa bersama kerabat dekat.
Baca juga: Link Download Jadwal Imsakiyah Ramadan 2022 di Jawa Timur Surabaya, Lengkap 35 Daerah di Indonesia
Baca juga: 5 Tradisi dalam Menyambut Bulan Ramadan di Pulau Jawa, Megengan di Jatim hingga Dandangan di Kudus
Namun karena pandemi virus Corona ( Covid-19 ), dua tahun belakangan pelaksaan salat tarawih berjamaah di masjid, dibatasi.
Namun tampaknya ada kabar baik untuk bulan Ramadan tahun ini.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno mengatakan, berdasarkan hasil rapat pemerintah, maka selama Ramadhan 1443 Hijriah atau Ramadan 2022, masyarakat dapat melakukan ibadah secara bebas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ibadah tersebut, kata Sandiaga, antara lain salat tarawih.

Selain itu, pemerintah juga memperbolehkan kegiatan buka puasa bersama.
Detail aturan itu akan tertuang dalam surat edaran resmi yang akan dikeluarkan pemerintah.
“Jadi nanti akan ada surat edaran dan pengumumannya. Dan ini alhamdulillah, berarti (shalat) tarawih bisa kembali kita giatkan, juga kita giatkan kegiatan buka bersama dengan tentunya protokol kesehatan yang ketat dan disiplin," ujar Sandiaga dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Siapa Saja yang Wajib Membayar Utang Puasa Ramadan? Dilengkapi Niat Puasa Qadha Ramadan dan Artinya
Baca juga: Rincian Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan 2022, Hanya Harga Bawang Merah yang Turun 3,52 Persen
Sandiaga menyatakan, jumlah jemaah akan disesuaikan dengan level tingkat kepadatan di rumah ibadah
"Selengkapnya nanti akan segera ada surat edaran (dari Satuan Tugas COVID-19) yang diumumkan untuk merinci aturannya," ujar Sandiaga.
Sementara soal mudik Lebaran, ucap Sandiaga, pemerintah masih terus membahas soal ketentuannya. Namun, ia mengatakan, kemungkinan besar persyaratannya akan berupa sudah vaksinasi lengkap maupun booster.