Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kediri

Kerap Transaksi Barang Haram di Pinggir Jalan, Pria Asal Gampengrejo Kediri Dibekuk Polisi

Seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu diamankan petugas unit Reskrim Polsek Pagu. Pria tersebut ditangkap di pinggir jalan umum Desa

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
DH alias Jager pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diringkus oleh Polsek Pagu, Rabu (23/3/2022). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luthfi Husnika

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu diamankan petugas unit Reskrim Polsek Pagu. Pria tersebut ditangkap di pinggir jalan umum Desa Bulpasar, Pagu, Kediri

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat sekitar di mana lokasi penangkapan kerap dijadikan tempat transaksi. 

Setelah dilakukan penyidikan, petugas kemudian menyergap pria yang diketahui berinisial DH alias Jager (33) warga Desa Kepuhrejo, Gampengrejo, Kediri

"Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan. Kemudian seorang dicurigai sebagai terduga pelaku dan sudah kami amankan," Kapolsek Pagu, AKP Bambang Suprijanto, Rabu (23/3/2022). 

AKP Bambang melanjutkan, dari tangkapan tersebut, petugas menyita narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 6 bungkus paket hemat plastik klip transparant dengan berat total 0,54 gram dan 1 ponsel. 

Baca juga: Pencuri HP Milik Ustadz di Sampang Bawa Jimat Pemberian Orangtua saat Beraksi, Ungkap Kegunaannya

"Satu ponsel juga kami amankan beserta bukti chat dengan calon pembeli. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Pagu Polres Kediri," bebernya. 

Tak berhenti di situ, pihak kepolisin juga terus berupaya mencari dan mengumpulkan barang bukti terkait adanya pelaku lain yang terkait. 

"Sementara ini, tersangka  dilakukan penahanan di Rutan Polsek Pagu untuk proses pemeriksaan," papar Kapolsek Pagu. 

Akibat perbuatan tersebut, pelaku yang tertangkap terancam pasal 114  ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Pengedar di Kota Malang Jual Ganja 1,08 Kg dengan Sistem Ranjau, Simpan Narkoba di Bawah Pohon

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved