Berita Surabaya
74 Rumah Tidak Laik Huni di Surabaya Mulai Diperbaiki Bulan Ini, Begini Syarat Ikuti Programnya
Pemkot Surabaya memulai perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) sejak Maret 2022. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya memulai perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) sejak Maret 2022. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya menargetkan 74 rumah dapat diperbaiki.
Jumlah tersebut bagian dari total target perbaikan tahun ini yang mencapai 800 rumah. "Untuk tahap 1, kami menyasar 74 rumah. Target, waktu penyelesaian selama 20 hari,” kata Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Surabaya Lasidi di Surabaya, Rabu (23/3/2022).
Tiap unit rumah, pemkot menganggarkan perbaikan sebesar Rp 35 juta. “Anggaran ini sudah disiapkan di dalam APBD 2022," katanya.
Program ini diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Selaras dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rehabilitas Sosial Rumah Tidak Layak Huni Kota Surabaya.
Baca juga: Giliran Kali Lamong di wilayah Kebomas Dikeruk, Sudah Dilakukan Sejak 18 Hari Lalu
“Pak Wali Kota Eri Cahyadi berharap seluruh masyarakat Kota Surabaya, bisa melaporkan warga yang rumahnya tidak layak huni kepada Lurah setempat,” jelas dia.
Setiap laporan akan dilanjutkan kepada Dinas Sosial (Dinsos). Dinsos akan melakukan verifikasi terhadap setiap laporan yang masuk.
Mengutip Perwali, terdapat kriteria khusus bagi calon penerima manfaat ini. Di antarnya, warga MBR dan belum mendapat bantuan Rutilahu, kecuali untuk korban bencana.
Kemudian, bangunan rumah dan lahan dikuasai oleh penerima manfaat. Juga, memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) penduduk Kota Surabaya.
Juga, surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh kelurahan setempat. Kemudian kondisi rumah tidak layak huni /korban kebakaran dan/atau bencana.
“Mendapat rekomendasi dari Ketua RT/RW, yang diketahui lurah setempat, serta rumah berdiri yang berdiri di atas tanah yang memiliki dasar penguasaan yang sah,” kata dia.
Kemudian, menyertakan sejumlah surat pernyataan. Mulai rumah/tanah tidak dalam sengketa, rumah sendiri, hingga surat pernyataan belum pernah menerima bantuan perbaikan rumah.
Termasuk, surat pernyataan ketersediaan tidak menjual atau menyewakan rumah hasil rehabilitasi.
Setelah proses verifikasi selesai, DPRKPP akan melakukan penandatanganan MOU dengan Kelompok Teknis Perbaikan Rumah (KTPR). KTPR dipilih atas hasil musyawarah bersama, antara lurah dan warga setempat.
“Mengingat adanya program Bulan Maret Padat Karya, Wali Kota Eri Cahyadi menginginkan pemberdayaan warga MBR, maka para penerima manfaat Rutilahu juga bisa bergabung dengan KTPR,” katanya. (bob)
Kumpulan berita Surabaya terkini