Berita Entertainment
Dikira Miliaran, Terkuak Segini Sisa Aset Doni Salmanan dari Hasil Bermain Kripto yang Disita Polisi
Padahal sebelumnya polisi menduga uang dari bermain kripto berjumlah miliaran rupiah. Sehingga kini aset Doni Salmanan di kripto tinggal Rp 500 juta.
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Sudarma Adi
Dalam video tersebut, Doni Salmanan ditampilkan seolah-olah mendapat uang miliaran rupiah dari hasil bermain aplikasi Quotex demi meyakinkan masyarakat untuk turut bergabung.
"Dengan cara seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil bermain trading valuta asing di website Quotex dan melakukan flexing (pamer kekayaan) dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan kepada masyarakat yang menonton YouTube, dalam hal ini para member, untuk ikut bergabung dan bermain trading valuta asing dalam website Quotex," papar Asep, Selasa (15/3).
Pada kenyataannya, Doni sendiri tidak pernah melakukan trading di aplikasi Quotex dan hanya menjadi afiliator.
Aplikasi Quotex disebut Asep tidak terdaftar dalam Bappebti dan dinyatakan ilegal.
Menurut Asep, afiliator seperti Doni akan mendapat imbal hasil ketika berhasil mengajak orang bergabung.
Baca juga: Imbas Kritik Permintaan Maaf Doni Salmanan, Krisdayanti Kini Disindir Telak Pengacara Salah Tafsir

Keuntungan yang didapat afiliator bisa mencapai 80 persen jika membernya kalah, dan 20 persen jika membernya menang.
Doni sendiri baru mulai menjadi afiliator sejak 15 Maret 2021.
Dari hasil kejahatannya, Doni Salmanan yang sebelumnya berprofesi sebagai buruh harian lepas itu berhasil mengumpulkan aset senilai Rp 64 miliar.
Dengan banyaknya korban praktik investasi bodong semacam ini, apa yang harus diperhatikan oleh masyarakat sebelum berinvestasi?
Bagaimana cara membedakan investasi bodong dengan yang asli?
Baca juga: Krisdayanti Ketar-ketir Atta Terseret Kasus Doni Salmanan, Ungkap Sang Menantu Sudah Kembalikan Kado

Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Septriana Tangkari, menjelaskan bahwa platform investasi yang tidak terdaftar dan berizin namun menjanjikan keuntungan besar sebaiknya dihindari.
"Salah satu cara untuk menghindari investasi bodong adalah dengan membuat rencana investasi secara matang terlebih dahulu," papar Septriana dalam keterangannya, Rabu (16/3).
Septriana mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih investasi.
Ia lantas mengungkapkan ciri-ciri investasi ilegal yang patut diwaspadai.
"Antara lain memanfaatkan influencer, menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu singkat, klaim tanpa atau minim risiko, menjanjikan keamanan aset dan jaminan pembelian kembali, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru dan memiliki legalitas yang tidak jelas," terangnya.
Baca juga: Arti Kata Depo, Bahasa Gaul Viral di Media Sosial Gegara Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan
Simak artikel lain terkait Doni Salmanan
Simak artikel lain terkait kripto